Selasa, 06 November 2012

SEJARAH PERKEMBANGAN PELAYANAN KEBIDANAN



 BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Perkembangan pelayanan dan pendidikan kebidanan nasional maupun internasional terjadi begitu cepat. Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan pelayanan dan pendidikan kebidanan merupakan hal yang penting untuk dipelajari dan dipahami oleh petugas kesehatan khususnya bidan yang bertugas sebagai bidan pendidik maupun bidan di pelayanan.
Salah satu faktor yang menyebabkan terus berkembangnya pelayanan dan pendidikan kebidanan adalah masih tingginya mortalitas dan morbiditas pada wanita hamil dan bersalin, khususnya di negara berkembang dan di negara miskin yaitu sekitar 25-50%.
Mengingat hal diatas, maka penting bagi bidan untuk mengetahui sejarah perkembangan pelayanan dan pendidikan kebidanan karena bidan sebagai tenaga terdepan dan utama dalam pelayanan kesehatan ibu dan bayi diberbagai catatan pelayanan wajib mengikuti perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal dan bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan serta meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
B.     Masalah
Dari latar berlakang yang telah dikemukakan di tas maka rumusan masalah pada makalah ini adalah Bagaimanakah sejarah perkembangan dan pelayanan kebidanan?
C.     Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini adalah untuk mendeskripsikan sejarah perkembangan dan pelayanan kebidanan.
D.    Manfaat
Manfaat yang ingin dicapai yaitu penulis dan pembaca dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang sejarah perkembangan dan pelayanan kebidanan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Sejarah Perkembangan Pelayanan Kebidanan di Indonesia
Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda, angka kematian ibu dan anak sangat tinggi. Tenaga penolong persalinan adalah dukun. Pada tahun 1807, di masa pemerintahan Gubernur Jenderal Hendrik William Daendles, para dukun dilatih untuk melakukan pertolongan persalinan, tetapi keadaan ini tidak berlangsung lama karena tidak tersedianya pelatih kebidanan.
Pelayanan kesehatan pada saat itu hanya diperuntukkan bagi orang-orang Belanda yang ada di Indonesia. Kemudian pada tahun 1849, dibuka pendidikan Dokter Jawa di Batavia, tepatnya di Rumah Sakit Militer Belanda yang sekarang dikenal dengan RSPAD Gatot Subroto. Seiring dengan dibukanya pendidikan dokter tersebut, pada tahun 1851, dibuka pendidikan bidan bagi wanita pribumi di Batavia oleh seorang dokter militer Belanda bernama dr. W. Bosch. Lulusan sekolah ini kemudian bekerja di rumah sakit dan juga di masyarakat. Mulai saat itu pelayanan kesehatan ibu dan anak dilakukan oleh dukun dan bidan.
Pada tahun 1952, mulai diadakan pelatihan bidan secara formal agar dapat meningkatkan kualitas pertolongan persalinan. Pelatihan untuk para dukun masih berlangsung sampai sekarang. Pelatihan ini diberikan oleh bidan. Perubahan pengetahuan dan keterampilan tentang pelayanan kesehatan ibu dan anak secara menyeluruh di masyarakat di lakukan melalui kursus tambahan yang dikenal dengan istilah Kursus Tambahan Bidan (KTB) pada tahun 1953 di Yogyakarta, yang akhirnya dilakukan pula di kota-kota besar lainnya di nusantara ini. Seiring dengan pelatihan tersebut, didirikan pula Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) dengan bidan sebagai penanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan yang diberikan mencakup pelayanan antenatal, postnatal, pemeriksaan bayi dan anak, termasuk imunisasi serta penyuluhan gizi. Sedangkan di luar BKIA, bidan memberi pertolongan persalinan di rumah keluarga dan melakukan kunjungan rumah sebgai upaya tindak lanjut pascapersalinan.
Bermula dari BKIA, kemudian terbentuklah suatu pelayanan terintegrasi bagi masyarakat yang dinamakan Pusat Kesahatan Masyarakat (Puskesmas) pada tahun 1957. Puskesmas memberi pelayanan di dalam gedung dan di luar gedung dan berorientasi pada wilayah kerja. Bidan yang bertugas di Puskesmas berfungsi memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak, termasuk pelayanan keluarga berencana baik di luar gedung maupun di dalam gedung. Pelayanan kebidanan yang diberikan di luar gedung adalah pelayanan kesehatan keluarga dan pelayanan di pos pelayanan terpadu (Posyandu). Pelayanan di Posyandu mencakup lima kegiatan yaitu pemeriksaan kehamilan, pelayanan keluarga berencana, imunisasi, gizi, dan kesehatan lingkungan.
Mulai tahun 1990, pelayanan kebidanan diberikan secara merata dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini merupakan Instruksi Presiden (Inpres) yang disampaikan secara lisan pada Sidang Kabinet Tahun 1992. Kebijakan ini mengenai perlunya mendidik bidan untuk ditempatkan di desa. Tugas pokok bidan di desa adalah sebagai pelaksana kesehatan KIA, khususnya dalam pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin, dan nifas, serta pelayanan kesehatan bayi baru lahir, termasuk pembinaan dukun bayi (paraji). Sehubungan dengan itu, bidan desa juga menjadi pelaksana pelayanan kesehatan bayi dan keluarga berencana yang dilakukan sejalan dengan tugas utamanya sebagai pemberi pelayanan kesehatan ibu. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, bidan desa melaksanakan kunjungan rumah pada ibu dan anak yang memerlukannya, mengadakan pembinaan Posyandu di wilayah kerjanya, serta mengembangkan Pondok Bersalin sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Hal tersebut di atas adalah bentuk pelayanan yang diberikan oleh bidan di desa. Pelayanan bidan di desa berorientasi pada kesehatan masyarakat, sedangkan bidan yang bekerja di rumah sakit berorientasi pada individu. Tugas bidan di rumah sakit mencakup pelayanan di poliklinik antenatal, poliklinik keluarga berencana, ruang perinatal, kamar bersalin, kamar operasi kebidanan, dan ruang nifas. Bidan di rumah sakit juga memberi pelayanan bagi klien yang mengalami gangguan kesehatan reproduksi, mengajarkan senam hamil, serta memberi pendidikan perinatal.
Titik tolak Konferensi Kependudukan Dunia di Kairo pada tahun 1994 yang menekankan pada kesehatan reproduksi (reproductive health), memperluas area garapan pelayanan bidan, area tersebut meliputi :
  1. Safe motherhood; termasuk bayi baru lahir dan perawatan abortus.
  2. Keluarga berencana
  3. Penyakit menular seksual termasuk infeksi saluran alat reproduksi
  4. Kesehatan reproduksi remaja
  5. Kesehatan reproduksi orang tua
Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi, dan tugasnya didasarkan pada kemampuan serta kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat serta kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Permenkes tersebut terdiri atas :
  1. Permenkes No. 5380/IX/1963 yang menyatakan bahwa wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secara mandiri, didampingi tugas lain.
  2. Permenkes No. 363/IX/1980 yang kemudian diubah menjadi Permenkes 623/1989, menyatakan bahwa wewenang bidan dibagi menjadi dua, yaitu wewenang umum dan khusus. Dalam wewenang khusus ditetapkan bahwa bidan melaksananan tindakan khusus di bawah pengawasan dokter. Hal ini berarti bahwa bidan dalam melaksanakan tugasnya tidak bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas tindakan yang dilakukan. Berdasarkan Permenkes ini, bidan melaksanakan praktik perorangan di bawah pengawasan dokter.
  3. Permenkes No. 572/VI/1996 yang mengatur tentang registrasi dan praktik bidan. Bidan dalam melaksanakan praktiknya diberi kewenangan yang mandiri. Kewenangan tersebut disertai kemampuan dalam melaksanakan tindakan. Dalam wewenang tersebut mencakup :
a.       Pelayanan kebidanan yang meliputi pelayanan ibu dan anak
b.      Pelayanan keluarga berencana
c.       Pelayanan kesehatan masyarakat
  1. Permenkes No. 900.Menkes/SK/VII/2002 yang mengatur tentang registrasi dan praktik bidan. Bidan dalam melaksanakan praktiknya diberi kewenangan untuk memberikan pelayanan yang meliputi :
a.       Pelayanan kebidanan yang meliputi pelayanan pranikah, antenatal, intaranatal, postnatal, bayi baru lahir, dan balita.
b.      Pelayanan keluarga berencana yang meliputi pemberian obat dan alat kontrasepsi melalui oral, suntikan, pemasangan dan pencabutan AKDR dan AKBK tanpa penyulit.
Dalam melaksanakan tugasnya, bidan melakukan kolaborasi, konsultasi, dan rujukan sesuai dengan kondisi pasien, kewenangan, serta kemampuannya. Wewenang bidan dalam pelayanan kebidanan di bidang keluarga berencana mencakup penyediaan alat kontrasepsi : oral (pil KB), suntik, kondom, tisu vaginal, alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR), alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK), baik pemasangan maupun pencabutan. Pada keadaan darurat, bidan juga diberi wewenang untuk memberikan pelayanan kebidanan yang ditujukan untuk menyelamatkan jiwa (misalnya: kuretasi digital untuk mengangkat sisa jaringan pada bayi baru lahir yang mengalami asfiksia dan hipotermia).
Permenkes tersebut juga menegaskan bahwa bidan dalam menjalankan praktiknya harus sesuai dengan kewenangan, kemampuan, pendidikan, pengalaman, serta berdasarkan standar profesi. Di samping itu, bidan diwajibkan merujuk kasus-kasu yang tidak dapat ditangani, menyimpan rahasia, meminta persetujuan untuk tindakan yang akan dilaksanakan, memberi informasi, serta membuat rekam medis dengan baik. Petunjuk pelaksanaan yang lebih rinci mengenai kewenangan bidan terdapat pada petunjuk pelaksanaan (jutlak) yang dituangkan dalam Lampiran Keputusan Dirjen Binkesmas No. 1506/tahun 1997.
Pencapaian kemampuan bidan sesuai dengan Permenkes 572/1996 tidak mudah, karena kewenangan yang diberikan oleh Departemen Kesehatan mengandung tuntutan bahwa bidan sebagai tenaga profesional harus memiliki kemampuan profesi yang mandiri. Pencapaian kemampuan tersebut diperoleh melalui institusi pelayanan yang meningkatkan kemampuan bidan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Perkembangan pelayanan kebidanan menuntut kualitas bidan yang handal dan profesional serta upaya pemantauan (monitoring) pelayanan. Oleh karena itu, adanya Konsil Kebidanan adalah suatu keharusan. Pendidikan bidan yang berorientasi pada profesioanl dan akademik serta memiliki kemampuan melakukan penelitian adalah suatu terobosan dan syarat utama untuk percepatan penigkatan kualitas pelayanan kebidanan.
B.     Perkembangan Pendidikan Kebidanan di Dalam Negeri
Pendidikan bidan berhubungan dengan perkembangan pelayanan kebidanan. Keduanya berjalan beriringan untuk memenuhi kebutuhan/tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kebidanan. Pendidikan bidan mencakup pendidikan formal dan nonformal.
Pendidikan bidan dimulai pada masa penjajahan Hindia Belanda. Pada tahun 1851, seorang dokter militer Belanda (Dr. W. Bosch) membuka pendidikan bidan bagi wanita pribumi di Batavia. Pendidikan ini tidak berlangsung lama karena kurangnya peserta didik akibat adanya larangan ataupun pembatasan bagi wanita untuk keluar rumah.
Pendidikan bidan bagi wanita pribumi dibuka kembali di Rumah Sakit Militer di Batavia pada tahun 1902. Pada tahun 1904, pendidikan bidan bagi wanita Indonesia juga dibuka di Makassar. Lulusan dari pendidikan ini harus bersedia ditempatkan di mana pun tenaga mereka dibutuhkan dan mau menolong masyarakat yang tidak/kurang mampu secara cuma-cuma. Lulusan ini mendapat tunjangan dari pemerintah kurang lebih 15-25 Gulden per bulan. Kemudian dinaikkan menjadi 40 Gulden per bulan (tahun 1922).
Tahun 1911-1912 dimulai program pendidikan tenaga keperawatan secara terencana di Rumah Sakit Umum Pusat Semarang dan Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo di Batavia dengan lama pendidikan selam empat tahun. Calon murid berasal dari lulusan Holandia Indische School (setingkat SD selama 7 tahun) dan pada awalnya hanya menerima peserta didik pria. Pada tahun 1914, peserta didik wanita mulai diterima untuk mengikuti program pendidikan tersebut. Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, perawat wanita dapat meneruskan ke pendidikan kebidanan selama dua tahun, sedangkan perawat pria dapat meneruskan ke pendidikan keperawatan lanjutan juga selama dua tahun.
Pada tahun 1935-1938, pemerintah colonial Belanda mulai membuka pendidkan bidan lulusan Mulo (Setingkat SMP) dan pada waktu yang hampir bersamaan dibuka sekolah bidan di beberapa kota besar antara lain di Jakarta (RSB Budi Kemuliaan) serta di Semarang (RSB Palang Dua dan RSB Mardi Waluyo). Di tahun yang sama dikeluarkan sebuah peraturan yang mengklasifikasikan lulusan bidan berdasarkan latar belakang pendidikan. Bidan dengan dasar pendidikan Mulo dan pendidikan kebidanan selama tiga tahun disebut Bidan Kelas Satu (Vroedvrouw tweede klas). Perbedaan ini menyangkut ketentuan gaji pokok dan tunjangan bagi bidan. Pada zaman penjajahan Jepang, pemerintah mendirikan sekolah perawat atau sekolah bidan dengan nama dan dasar yang berbeda, namun memiliki persyaratan yang sama dengan zaman penjajahan Belanda. Peserta didik kurang berminat memasuki sekolah tersebut dan mereka mendaftar karena terpaksa, karena tidak ada pendidikan lain.
Pada tahun 1950-1953, dibuka sekolah bidan untuk lulusan SMP dengan batasan usia minimal 17 tahun dan lama pendidikan tiga tahun. Mengingat kebutuhan tenaga untuk menolong persalinan cukup banyak maka dibuka pendidikan pembantu bidan yang disebut Penjenjang Kesehatan E (PK/E) atau pembantu bidan. Pendidikan ini dilanjutkan sampai tahun 1976 dan setelah itu ditutup. Peserta didik PK/E adalah lulusan SMP ditambah 2 tahun kebidanan dasar. Lulusan dari PK/E sebagian besar melanjutkan pendidikan bidan selama dua tahun.
Tahun 1953 dibuka Kursus Tambahan Bidan (KTB) di Yogyakarta, lamanya kursus antara 7 sampai dengan 12 minggu. Pada tahun 1960, KTB dipindahkan ke Jakarta. Tujuan dari KTB ini adalah untuk memperkenalkan kepada lulusan bidan mengenai perkembangan program KIA dalam pelayanan kesehatan masyarakat sebelum lulusan memulai tugasnya sebagai bidan, terutama menjadi bidan di BKIA. Pada tahun 1967, KTB ditutup.
Tahun 1954 dibuka pendidikan guru bidan secara bersama-sama dengan guru perawat dan perawat kesehatan masyarakat di Bandung. Pada awalnya, pendidikan ini berlangsung satu tahun kemudian menjadi dua tahun dan terakhir berkembang menjadi tiga tahun. Pada awal tahun 1972, institusi pendidikan ini dilebur menjadi Sekolah Guru Perawat (SGP). Pendidikan ini menerima calon dari lulusan sekolah perawat dan sekolah bidan.
Pada tahun 1970, dibuka program pendidikan bidan yang menerima lulusan dari Sekolah Pengatur Rawat (SPR) ditambah dua tahun pendidikan bidan yang disebut Sekolah Pendidikan Lanjutan Jurusan Kebidanan (SPLJK). Pendidikan ini tidak dilaksanakan secara merata di seluruh provinsi.
Pada tahun 1974, mengingat jenis tenaga kesehatan menengah dan bawah sangat banyak (24 kategori), Departemen Kesehatan melakukan penyederhanaan pendidikan tenaga kesehatan nonsarjana. Sekolah bidan ditutup dan dibuka Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) dengan tujuan menciptakan tenaga multitujuan di lapangan yang salah satu tugasnya adalah menolong persalinan normal. Akan tetapi, karena adanya perbedaan falsafah dan kurikulum terutama yang berkaitan dengan kemampuan seorang bidan, maka tujuan pemerintah agar SPK dapat menolong persalinan tidak tercapai atau terbukti tidak berhasil.
Pada tahun 1975 sampai 1984, institusi pendidikan bidan ditutup sehingga selama 10 tahun tidak menghasilkan bidan. Namun organisasi profesi bidan (IBI) tetap ada dan hidup dengan wajar.
Tahun 1981 dibuka pendidikan diploma I kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan kemampuan perawat kesehatan (SPK) dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak termasuk kebidanan. Pendidikan ini hanya berlangsung satu tahun dan tidak dilakukan oleh semua institusi.
Pada tahun 1985, dibuka lagi program pendidikan bidan (PPB) yang menerima lulusan dari PR dan SPK. Pada saat itu, dibutuhkan bidan yang memiliki kewenangan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ibu dan anak setta keluarga berencana di masyarakat. Lama pendidikan satu tahun dan lulusannya dikembalikan kepada institusi yang mengirim.
Tahun 1989 dibuka program pendidikan bidan secara nasional yang membolehkan lulusan SPK untuk langsung masuk program pendidikan bidan. Program ini dikenal sebagai Program Pendidikan Bidan A (PPB/A) dengan lama pendidkan satu tahun. Lulusannya ditempatkan di desa-desa dengan tujuan memberi pelayanan kesehatan terutama pelayanan kesehatan terhadap ibu dan anak di daerah pedesaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga dan menurunkan angka kematian ibu dan anak. Untuk itu, pemerintah menempatkan seorang bidan di tiap desa sebagai pegawai tidak tetap (Bidan PTT)-kontrak dengan pemerintah selama tiga tahun yang kemudian dapat diperpanjang sampai 2-3 tahun lagi.
Penempatan bidan di desa (BDD) ini menyebabkan orientasi sebagai tenaga kesehatan berubah. BDD harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya tidak hanya kemampuan klinis sebagai bidan tetapi juga kemampuan untuk berkomunikasi, konseling, dan kemapuan untuk mengerakkan masyarakat desa dalam meningkatkan taraf kesehatan ibu dan anak. Program Pendidikan Bidan A diselenggarakan dengan peserta didik yang cukup banyak. Diharapkan pada tahu 1996, sebagian besar desa sudah memiliki inimal seorang bidan. Lulusan pendidikan ini kenyataannya juga tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan seperti yang diharapkan sebagi seorang bidan profesional, karena lama pendidikan yang terlalu singkat (hanya satu tahun) dan jumlah peserta didik yang terlalu besar. Kesempatan peserta didik untuk praktik di klinik kebidanan sangat kurang sehingga tingkat kemampuan yang seharusnya dimiliki oleh seorang bidan profesional tidak dapat tercapai.
Pada tahun 1993, dibuka Pendidikan Bidan Program B yang peserta didiknya dari lulusan akademi perawat (Akper) dengan lama pendidikan satu tahun. Tujuan program ini adalah menyiapkan tenaga pengajar Pendidikan Program Bidan A. hasil penelitian terhadap kemampuan klinis kebidanan lulusan ini menunjukkan bahwa kompetensi bidan yang diharapkan tidak tercapai karena lama pendidikan yang terlalu singkat yaitu hanya satu tahun. Pendidikan ini hanya berlangsung selama dua angkatan (1995-1996) kemudian ditutup.
Pada tahun 1993, juga dibuka Pendidikan Bidan Program C yang menerima murid dari lulusan SMP. Pendidikan ini dilakukan di 11 provinsi yaitu Aceh, Bengkulu, Lampung, dan Riau (wilayah Sumatera); Kalimanta Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan (wilayah Kalimantan); Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Irian Jaya. Pendidikan ini memiliki kurikulum 3700 jam dan dapat diselesaikan dalam waktu enam semester.
Selain program pendidikan bidan di atas, sejak tahun 1994-1995 pemerintah juga menyelenggarakan uji coba Pendidikan Bidan Jarak Jauh (distance learning) di tiga provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kebijakan ini dilaksanakan untuk memperluas cakupan upaya peningkatan mutu tenaga kesehatan. Pengaturan penyelenggaraan ini telah diatur dalam SK Menkes No. 1247/Menkes/SK/VII/1994.
Diklat Jarak Jauh (DJJ) bidan ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan bidan agar mampu melaksanakan tugasnya serta diharapkan dapat memebri dampak pada penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi. DJJ Bidan dilaksanakan dengan menggunakan modul sebanyak 22 buah.
Pendidikan ini dikoordinasikan oleh Pusdiklat Depkes dan dilaksanakan oleh Bapelkes di Provinsi. DJJ Tahap I (1995-1996) dilaksanakan di 15 provinsi. Pada Tahap II (1996-1997), DJJ dilaksanakan di 16 provinsi dan pada tahap III (1997-1998), DJJ dilaksanakan di 26 provinsi. Secara kumulatif pada tahap I-III, DJJ telah diikuti oleh 6.306 orang bidan dan sejumlah 3.439 (55%) dinyatakan lulus. Pada tahap IV (1998-1999), DJJ dilaksanakan fi 26 provinsi dengan jumlah tiap provinsinya adalah 60 orang, kecuali Provinsi Maluku, Irian Jaya, dan Sulawesi Tengah masing-masing hany 40 orang, dan Provinsi Jambi 50 orang.
Selain pelatihan DJJ, pada tahun 1994 juga dilaksanakan pelatihan pelayanan kegawatdaruratan maternal dan neonatal (Life Saving Skill, LSS) dengan materi pembelajaran berbentuk 10 modul. Pelatihan ini dikoordinasikan oleh Direktorat Kesehatan Keluarga Ditjen Binkesmas., sedangkan pelaksananya dilakukan di rumah sakit provinsi/kabupaten. Ditinjau dari prosesnya, penyelenggaraan ini dinilai tidak efektif.
Pada tahun 1996, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) bekerja sama dengan Departemen Kesehatan dan American College of Nurse Midwife (ACNM) serta rumah sakit swasta mengadakan training of trainer (TOT) LSS yang pesertanya adalah anggota IBI berjumlah 8 orang, yang kemudian menjadi tim pelatih LSS inti di Pengurus Pusat IBI. Tim pelatih LSS ini mengadakan acara TOT dan pelatihan untuk para bidan desa. (yang dilaksanakan di 14 provinsi) dan bidan praktik swasta (yang dilaksanakan secara swadaya) serta kepada guru/dosen dari diploma kebidanan.
Pada tahun 1995-1998, IBI bekerja sama dengan Mother Care melakukan pelatihan dan peer review bagi bidan rumah sakit., bidan puskesmas, serta bidan desa di Provinsi Kalimantan Selatan.
Pada tahun 2000, telah ada tim pelatih Asuhan Persalinan Normal (APN) yang dikoordinasikan oleh Mterna Neonatal Health (MNH) yang sampai saat ini telah memberi pelatihan APN di beberapa provinsi/ kabupaten. Pelatihan LSS dan APN tidak hanya dijukan untuk bidan di pelayanan tetapi juga bidan yang menjadi guru atau dosen di sekolah/akademi kebidanan.
Selain melalui pendidikan formal dan pelatihan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan juga diadakan seminar dan lokakarya organisasi dengan materi pengembangan organisasi (Organization Development, OD) dilaksanakan setiap tahun sebanyak dua kali mulai tahun 1996 sampai tahun 2000 dengan biaya dari UNICEF.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar