Kamis, 18 September 2014

Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pendidikan



Dalam penyelenggaraan pendidikan, peran serta masyarakat sangat penting, sebagai salah satu elemen pendukung terwujudnya pendidikan berbasis masyarakat sehingga, manfaat kehadiran pendidikan benar-benar dirasakan masyarakat. Salah satu bentuk peran serta masyarakat adalah melakukan pemberdayaan masyarakat dengan memperluas partisipasi masyarakat dalam pendidikan yang meliputi peran  serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, dan  organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Masyarakat tersebut dapat berperanan sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. Oleh karena itu, masyarakat berhak melaksanakan pendidikan yang berbasis masyarakat, dengan mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta managemen dan pendanaanya sesuai dengan standar pendidikan nasional. Dan pendidikan yang berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelengara, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah, dan sumber lainnya. Demikian juga lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Partisipasi masyarakat tersebut kemudian dilembagakan dalam bentuk dewan pendidikan dan komite Sekolah. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang perduli terhadap pendidikan sedangkan komite Sekolah adalah lembaga yang terdiri dari unsur orang tua, komunitas, serta tokoh  masyarakat yang peduli pendidikan. Dewan pendidikan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan, dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan dalam tingkat nasional, profinsi, dan kabupaten yang tidak mempunyai hubungan  hirarkis. Sedangkan peningkatan mutu pelayanan ditingkat satuan pendidikan dan peran tersebut menjadi tanggung jawab komite Sekolah.[1]
Jika hubungan Sekolah dengan mesyarakat berjalan dengan baik, rasa tanggung jawab dan partisipasi masyarakat untuk memajukan Sekolah juga akan baik dan tinggi. Agar terjadi hubungan dan kerjasama yang baik antar Sekolah dan masyarakat, masyarakat perlu mengetahui dan memiliki gambaran yang jelas tentang Sekolah yang bersangkutan. Gambaran dan kondisi Sekolah ini dapat diinformasikan kapada masyarakat malalui laporan kepada orang tua murid, bulletin bulanan kunjungan ke Sekolah, kunjungan kerumah murid, laporan tahunan.[2]
Kerja sama dan partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan memerlukan kesadaran masyarakat akan arti penting peran mereka dalam peningkatan kualitas pendidikan. Untuk menghasilkan  kerja sama dan tingkat partisipasi yang tinggi, pertama kali Sekolah harus menyadarkan masyarakat akan peran mereka dalam pembangunan pendidikan. Setelah kesadaran itu tercapai, Sekolah mesti melakukan komunikasi secara lebih intensif dengan masyarakat agar kesadaran masyarakat berbuah dukungan. Untuk itu manajemen hubungan Sekolah masyarakat perlu dikelola dengan lebih baik.
Hubungan sekolah dengan masyarakat pada hakikatnaya merupakan suatu sarana yang sangat berperan dalam membina dan mengembangkan pertumbuhan pribadi peserta didik ke sekolah. Dalam hal ini sekolah sebagai system social merupakan bagian integral dari system social yang lebih besar, yaitu masyarakat. Sekolah dan masyarakat memiliki hubungan yang sangat erat dalam mencapai tujuan sekolah atau pendidikan secara efektif dan efisien. Sebaliknya sekolah harus menunjang pencapaian tujuan atau pemenuhan kebutuhan masyarakat, khususnya kebutuhan pendidikan. Oleh karena itu, sekolah berkewajiban untuk memberikan penerangan tentang tujuan-tujuan, program-program, kebutuhan, serta keadaan masyarakat. Sebaliknya sekolah juga harus mengetahui dengan jelas apa kebutuhan, harapan dan tuntutan masyarakat, terutama terhadap sekolah.
Dengan perkataan lain, antara sekolah dan masyarakat harus dibina suatu hubungan yang harmonis. Hubungan sekolah dengan masyarakat bertujuan antara lain: (1). Memajukan kualitas pembelajaran, dan pertumbuhan anak, (2). Memperkokoh tujuan serta meningkatkan kualitas hidup dan penghidupan masyarakat, dan (3). Menggairahkan masyarakat untuk menjalin hubungan dengan sekolah. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, banyak cara yang dapat dilakukan oleh sekolah dalam menarik simpati masyarakat terhadap sekolah dan menjalin hubungan yang harmonis antara sekolah masyarakat. Hal tersebut antara lain dapat dilakukan dengan memberitahu masyarakat mengenai program-program sekolah, baik program yang telah dilaksanakan, maupun yang akan dilaksanakan sehingga masyarakat mendapat gambaran yang jelas tentang sekolah yang bersangkutan. Jika hubungan sekolah dengan mesyarakat berjalan dengan baik, rasa tanggung jawab dan partisipasi masyarakat untuk memajukan sekolah juga akan baik dan tinggi. Agar terjadi hubungan dan kerjasama yang baik antar sekolah dan masyarakat, masyarakat perlu mengetahui dan memiliki gambaran yang jelas tentang sekolah yang bersangkutan. Gambaran dan kondisi sekolah ini dapat diinformasikan kapada masyarakat malalui laporan kepada orang tua murid, bulletin bulanan kunjungan ke sekolah, kunjungan ke rumah murid, laporan tahunan.[3]
Lembaga pendidikan selalu mengadakan kontak hubungan dengan lingkungannya yang disebut sebagai suprasistem.kontak hubungan ini dibutuhkan untuk menjaga agar sistem atau lembaga itu tidak mudah punah atau mati.hanya sistem terbuka yang memiliki usaha terus menerus untuk menghalangi kemungkinan terjadinya kepunahan. sekolah yang tidak punyan nama baik dimata masyarakat dan akhirnya mati, adalah sekolah yang tidak mampu membuat hubungan baik dengan masyarakat pendukungnya. Sebaliknya sekolah yang mampu mengadakan kontak hubungan dengan masyarakatnya akan bisa bertahan lama, malah akan bisa maju terus.[4]
Peran serta masyarakat dalam pendidikan diatur dalam pasal 54 UUSPN, yaitu:
1.      Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
2.      Masyarakat dapat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. Secara spesifik, pada pasal 56 undang-undang sistem pendidikan nasional, disebutkan bahwa di masyarakat ada dewan pendidikan dan komite sekolah yang berperan:
a.       Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah.
b.      Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan di tingkat nasional, provensi, dan kabupaten yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
c.       Komite sekolah sebagai lembaga mandiri di bentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.[5]
Dalam upaya memenuhi hal tersebut di atas, maka aspirasi masyarakat melalui komite sekolah diakomodasikan dalam berbagai kepentingan yang ditujukan pada peningkatan kinerja sekolah, antara lain direfleksikan pada rumusan visi, misi, tujuan dan program-program prioritas sekolah. Dengan cara demikian, setiap sekolah akan memiliki ciri khasnya masing-masing yang direfleksikan dalam rumusan visi, misi, program prioritas dan sasaran-sasaran yang akan dicapai dalam pengembangan sekolah. Karakteristik masing-masing sekolah dicerminkan pula dalam kondisi sarana dan prasarana pendidikan, mutu sumber daya manusianya dan dukungan pembiayaan bagi pengembangan sekolah sesuai dengan aspirasi pihak-pihak yang berkepentingan dengan sekolah (stakeholder).


[1] Choirul Mahfud, Pendidikan Multi Kultural, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006). h. 61-62
[2] Mulyasa, op. cit. h. 50-51
[3] Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah, op.cit. h. 50-51
[4] Made Pidarta, Manajemen Pendidikan Indonesia (Jakarta: Rineka Cipta, 2004), h. 179
[5] Hadiyanto, Mencari Sosok Desentralisasi Manajemen Pendidikan di Indonesia, (Jakarta: Asdi Mahasatya, 2004). H. 85-86

1 komentar: