1.
Definisi Pendidikan
Batasan pengertian pendidikan yang dikemukakan oleh para ahli
tergantung dari sudut pandang yang dipergunakan dalam memberi arti pendidikan.
Sudut pandang ini dapat bersumber dari aliran falsafah, pandangan hidup ataupun
ilmu-ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan tingkah laku manusia. Dalam UU RI
No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara.[1]
Crow and Crow, sebagaimana dikutip oleh Idris dan Jamal
mendefinisikan pendidikan adalah proses yang berisi berbagai macam kegiatan
yang sesuai dengan kegiatan seseorang untuk kehidupan sosialnya dan membantunya
meneruskan kebiasaan dan kebudayaan, serta kelembagaan sosial dari generasi ke
generasi.[2]
Sedangkan menurut Frederick J. Mc. Donald disebutkan
education is the sense used here, in a process or an activity which is directed
at producing desirable changes in the behavior of human beings.[3]
Artinya pendidikan yang dimaksudkan di sini adalah proses atau aktivitas yang
mengarah pada perubahan perilaku manusia.
Ahmad D. Marimba mendefinisikan pendidikan adalah bimbingan
atau pimpinan secara sadar oleh si pendidik terhadap perkembangan jasmani dan
rohani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama atau insan kamil.[4]
Demikian beberapa pendapat tentang pendidikan, dari beberapa
definisi di atas dapat penulis simpulkan bahwa pendidikan adalah:
a.
Suatu pengarahan atau bimbingan yang diberikan kepada
anak dalam pertumbuhannya.
b.
Suatu usaha sadar untuk menciptakan suatu keadaan atau
situasi tentang yang dikehendaki oleh masyarakat.
c.
Suatu pembentukan kepribadian dan kemampuan anak menuju
kedewasaan.
d.
Suatu bimbingan yang berperan untuk membentuk insan
kamil.
2.
Hakekat
Pendidikan
Setelah
kita mengetahui beberapa definisi pendidikan di atas, maka kita akan mengetahui
apa sebenarnya hakekat pendidikan itu. Hakekat pendidikan adalah usaha orang
dewasa secara sadar untuk membimbing dan mengembangkan kepribadian serta
kemampuan dasar anak didik baik dalam bentuk pendidikan formil dan non formil.[5]
Menurut T. Raka Soni sebagaimana dikutip oleh Idris dan Jamal hakekat pendidikan adalah:
a. Pendidikan merupakan
proses interaksi manusia yang ditandai oleh keseimbangan kedaulatan subjek
didik dengan kewibawaan pendidik.
b. Pendidikan
merupakan usaha penyiapan subjek didik menghadapi lingkungan hidup yang
mengalami perubahan yang semakin pesat.
c. Pendidikan
meningkatkan kualitas kehidupan pribadi yang semakin pesat.
d. Pendidikan
berlangsung seumur hidup.
e. Pendidikan
merupakan kiat dalam menerapkan prinsip IPTEK bagi pembentukan manusia
seutuhnya.[6]
Jadi,
pendidikan pada hakekatnya merupakan suatu proses interaksi antara pendidik dan
peserta didik dalam rangka untuk mencapai suatu tujuan yaitu pembentukan
kepribadian dan kedewasaan yang berlangsung seumur hidup.
3.
Fungsi Pendidikan
Berbicara
tentang fungsi pendidikan memang banyak pendapat yang berbeda dalam
merumuskannya, di antaranya adalah Achmadi, yang merumuskan fungsi pendidikan
sebagai berikut:
a. Mengembangkan
wawasan subjek didik mengenai dirinya dan alam sekitarnya sehingga dengannya
akan timbul kreatifitasnya.
b. Melestarikan
nilai – nilai insani yang akan menuntun jalan kehidupannnya sehingga
keberadaannya baik secara individual maupun sosial lebih bermakna.
c. Membuka
pintu ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang sangat bermanfaat bagi kelangsungan
dan kemajuan hidup individual maupun sosial.[7]
Selain itu,
seorang ahli sosiologi pendidikan, Ballantine dikutip oleh Suyanto dan Hisyam menekankan
bahwa fungsi pendidikan adalah identik dan sejalan dengan proses perubahan
melalui proses sosialisasi, seleksi, latihan, penempatan individu dalam posisi
tertentu dalam masyarakat, inovasi serta pengembangan personal dan sosial.[8]
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa pendidikan di samping dapat memberikan wawasan
tentang pengetahuan kepada peserta didik juga dapat menentukan atau
meningkatkan status sosial ekonomi peserta didik. Artinya, bahwa seseorang yang
mendapatkan pendidikan lebih tinggi, akan lebih tinggi pula status sosial
ekonominya dalam kehidupan masyarakat. Karena dengan bekal yang telah diperoleh
seseorang dari lembaga pendidikan yang pernah dimasuki secara tidak langsung
dapat membuka pintu ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang sangat bermanfaat
bagi kelangsungan hidup individual maupun sosial sebagaimana ditegaskan dalam
QS. Al-Mujadilah / 58 : 11.
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) @Ï% öNä3s9 (#qßs¡¡xÿs? Îû ħÎ=»yfyJø9$# (#qßs|¡øù$$sù Ëx|¡øÿt ª!$# öNä3s9 ( #sÎ)ur @Ï% (#râà±S$# (#râà±S$$sù Æìsùöt ª!$# tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä öNä3ZÏB tûïÏ%©!$#ur (#qè?ré& zOù=Ïèø9$# ;M»y_uy 4 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ×Î7yz
Terjemahnya:
Hai orang-orang
beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam
majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu.
dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya
Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang
yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa
yang kamu kerjakan.[9]
Dari ayat
di atas menunjukkan betapa sangat mulianya orang-orang yang mempunyai ilmu
pengetahuan di sisi Allah. Sedangkan waktu di dunia saja dapat dirasakan
kemuliaan itu. Jadi orang-orang yang mempunyai ilmu pengetahuan dan dapat
memanfaatkannya, maka Allah akan memberikan kemudahan baik di dunia maupun di
akhirat.
Sebagian
besar masyarakat modern memandang lembaga-lembaga pendidikan sebagai peranan
kunci dalam mencapai tujuan sosial Pemerintah bersama orang tua telah
menyediakan anggaran pendidikan yang diperlukan secara besar-besaran untuk
kemajuan sosial dan pembangunan bangsa, untuk mempertahankan nilai-nilai
tradisional yang berupa nilai-nilai luhur yang harus dilestarikan seperti rasa
hormat kepada orang tua, kepada pemimpin kewajiban untuk mematuhi hukum-hukum
dan norma-norma yang berlaku, jiwa patriotisme dan sebagainya. Pendidikan juga
diharapkan untuk memupuk rasa takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, meningkatkan
kemajuan-kemajuan dan pembangunan politik, ekonomi, sosial dan pertahanan
keamanan. Pendek kata pendidikan dapat diharapkan untuk mengembangkan wawasan
anak terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan
keamanan secara tepat dan benar, sehingga membawa kemajuan pada individu
masyarakat dan negara untuk mencapai tujuan pembangunan nasional
4.
Tujuan Pendidikan
Pendidikan
adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan tertentu.[10]
Secara umum, tujuan pendidikan dapat dikatakan membawa anak ke arah tingkat
kedewasaan. Artinya, membawa anak didik agar dapat berdiri sendiri (mandiri) di
dalam hidupnya di tengah-tengah masyarakat.[11]
Sedangkan tujuan
pendidikan yang berlangsung di Indonesia mengacu kepada potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab.[12]
Menurut Al-Ghazali
yang dikutip oleh Zainuddin merumuskan tujuan pendidikan sebagai berikut:
a. Aspek
keilmuan, yang mengantarkan manusia agar senang berpikir, menggalakkan penelitian
dan mengembangkan ilmu pengetahuan menjadi manusia yang cerdas dan terampil.
b. Aspek
kerohaniaan, yang mengantarkan manusia agar berakhlak mulia, berbudi luhur dan
berkepribadian kuat.
c. Aspek
ketuhanan, yang mengantarkan manusia beragama agar dapat mencapai kebahagiaan
di dunia dan di akhirat.[13]
Selain itu,
Muhammad Iqbal sebagaimana dikutip oleh Ahmad yang menekankan bahwa tujuan
pokok pendidikan adalah penanaman agama dan ideologi. Pelajar harus diajarkan
makna dan tujuan hidup, kedudukan manusia di dunia, ajaran tauhid, kenabian dan
tentang akhirat. Mereka harus diajar untuk bertanggung jawab terhadap kehidupan
individu dan sosial, nilai moral Islam, ciri dan isi kebudayaan Islam,
kewajiban dan misi orang Islam.[14]
Dari
beberapa pendapat di atas, tentang tujuan pendidikan dapat penulis simpulkan,
bahwa pada hakikatnya tujuan pendidikan adalah pemindahan pengetahuan dan nilai
demi terbentuknya kepribadian yang akhirnya dapat mewujudkan tujuan hidup,
yaitu mengabdi agar menjadi manusia yang sempurna, yang berhasil di dunia dan
di akhirat. Hal ini secara tegas telah dijelaskan
dalam Firman Allah swt., Q.S. Adz-Dzaariyaat / 51 : 56 sebagai berikut:
$tBur àMø)n=yz
£`Ågø:$#
}§RM}$#ur wÎ) Èbrßç7÷èuÏ9 ÇÎÏÈ
Terjemahnya:
Dan Aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.[15]
Dari ayat
di atas, dapat dikatakan bahwa Allah swt., menciptakan manusia itu tidak semata
– mata karena kekuasaannya, akan tetapi juga ada tanggung jawab yang harus
dikerjakan oleh manusia, yaitu mengabdi. Dalam hal ini tidak hanya beribadah
seperti shalat, zakat, puasa dan lain sebagainya, akan tetapi juga termasuk
mencari ilmu, yaitu lewat media pendidikan.
Dari
teori-teori tersebut di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahawa tujuan dari
pendidikan adalah manusia atau individu yang bertaqwa dan beriman kepada Tuhan
Yang Maha Esa, mempunyai akhlak mulia, cerdas, sehat, berkemauan, berperasaan,
dan dapat berkarya untuk memenuhi kebutuhan secara wajar, dapat mengendalikan
hawa nafsu, bermasyarakat, berbudaya, dan berkepribadian. Sehingga implikasi
dari pendidikan mampu mewujudkan atau mengembangkan segala potensi yang ada
pada diri manusia dalam berbagai konteks dimensi seperti moralitas,
keberagaman, individualitas (personalitas), sosialitas, keberbudayaan yang
menyeluruh dan terintegrasi. Dapat dikatakan juga bahwa pendidikan mempunyai
fungsi untuk memanusiakan manusia.
5.
Tingkat
Pendidikan
Tingkat pendidikan
atau sering disebut dengan jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang
ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai dan kemampuan yang dikembangkan. Jenjang pendidikan formal terdiri dari
pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.[16]
a. Pendidikan
Dasar
Pendidikan dasar
adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama enam
tahun di sekolah dasar dan tiga tahun di sekolah lanjutan tingkat pertama atau
satuan pendidikan yang sederajat.[17]
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan
menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah
(MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan
Madrasah Tsanawiyah (MTs.) atau bentuk lain yang sederajat.[18]
b. Pendidikan
Menengah
Pendidikan
menengah adalah pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar
yang mengutamakan perluasan dan peningkatan ketrampilan siswa.[19]
Pengembangan pendidikan menengah sebagai lanjutan pendidikan dasar di sekolah
ditingkatkan agar mampu membentuk pribadi manusia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur serta untuk memenuhi
kebutuhan pembangunan yang memerlukan tenaga berkemampuan dan berketrampilan.
Perlu diadakan penyesuaian kurikulum dan isi pendidikannya serta penataan
kelembagaan pendidikan menengah, termasuk pendidikan kejuruan yang merupakan
pembekalan untuk pendidikan tinggi atau bekal hidup dalam masyarakat.[20]
Pendidikan menengah terdiri dari pendidikan menengah umum, pendidikan menengah
kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk sekolah atas (SMA), Madrasah Aliyah
(MA) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau
bentuk lain yang sederajat.[21]
Dalam
penyelenggaraan pendidikan menengah, tentu ada maksud dan tujuan yang akan
dicapai. Tujuan pendidikan menengah tersebut adalah sebagai berikut:
1)
Meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan
pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
2)
Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat
dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan
alam sekitarnya.[22]
Dengan demikian,
nantinya anak (lulusan) pendidikan menengah diharapkan mampu untuk meningkatkan
pengetahuan sebagai jembatan dalam melanjutkan pada pendidikan tinggi. Akan
tetapi, keterbatasannya adalah dalam biaya pendidikan, maka lulusan pendidikan
menengah diharapkan mampu mengembangkan kemampuan dan ketrampilan di masyarakat
sebagai bekal dalam menjalani hidup.
c. Pendidikan
Tinggi
Pendidikan tinggi
merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program
pendidikan diploma, sarjana, Magister, Spesialis dan Doktor yang
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi. Perguruan tinggi di sini dapat berbentuk
akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas, pendidikan
tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.[23]
Penyelenggaraan
pendidikan tinggi mempunyai tujuan sebagai berikut:
1) Menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan akademik atau profesional yang dapat
menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan
kesenian.
2) Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk
meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.[24]
Dari tujuan pendidikan tinggi di atas, maka
diharapkan nantinya lulusan dari perguruan tinggi dapat mengembangkan dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh kepada masyarakat sebagai
bagian dari pengabdiannya yang sesuai dengan sifat pengetahuan dan tujuan
pendidikan tinggi yang bersangkutan.
[1] UU RI No. 20 Tahun 2003, Sistem
Pendidikan Nasional dan Penjelasannya, (Semarang: Aneka Ilmu, 2003),
h. 3.
[2] H. Zahara Idris dan H. Lisma Jamal, Pengantar
Pendidikan, (Jakarta: Grasindo, 1995), h. 2.
[3] Frederick J. Mc. Donald, Educational Psychology,
(Tokyo: Wadsworth Publishing Company, Inc. San Fransisco, 1959), h. 4.
[4] Ahmad D. Marimba, Pengantar
Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung: al-Ma’arif, 1984), h. 20.
[5] H.M. Arifin, Hubungan Timbal Balik Pendidikan Agama di Lingkungan Sekolah dan
Keluarga, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978), h. 14.
[6] H. Zahara Idris dan H. Lisma Jamal, op.cit., h. 1
[8] Suyanto dan Djihad Hisyam, Refleksi dan
Reformasi Pendidikan di Indonesia Memasuki Milenium III, (Yogyakarta:
Adicita Karya Nusa, 2000), h. 212.
[9] Departemen Agama RI, op.cit.,
h. 793
[12] Undang-Undang RI. No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
(Semarang: Aneka Ilmu, 2003), h. 6.
[15] Departemen Agama RI, op.cit.,
h. 756
[16] UU RI No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, op.cit.,,
h. 3.
[17] Hadari Nawawi dan Mimi Martini, Kebijakan
Pendidikan di Indonesia Ditinjau dari Sudut Hukum, (Yogyakarta: Gajahmada
University Press, 1994), h. 107.
[19] Hadari Nawawi dan Mimi Martini, op
cit, h. 136
[20] Ibid., h. 134
[22] Hadari Nawawi dan Mimi Martini, op. cit., h. 137.
[24] Hadari Nawawi dan Mimi Martini, op. cit., h. 180.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar