1. Definisi Kepala Madrasah
Kepala Madrasah adalah
pemimpin pendidikan yang mempunyai peranan sangat besar dalam mengembangkan
mutu pendidikan di sekolah.[1]
Dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1990 Pasal
12 ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Madrasah bertanggung jawab
atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi madrasah, pembinaan
tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana
dan prasarana.
Kepala Madrasah adalah pemimpin pendidikan yang
mempunyai peranan besar dalam mengembangkan mutu pendidikan di madrasah”.[2] Kepala Madrasah adalah personel sekolah
yang bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan-kegiatan madrasah”.[3]
Dengan demikian secara
sederhana Kepala Madrasah dapat didefinisikan sebagai: “seorang tenaga
fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah dimana
diselenggarakan proses belajar mengajar, tempat dimana terjadi interaksi antara
guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.”[4]
Sebagai pemimpin formal,
Kepala Madrasah bertanggungjawab atas tercapainya tujuan pendidikan melalui
upaya atau strategi menggerakkan para karyawan ke arah pencapaian tujuan
pendidikan yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini Kepala Madrasah
bertugas melaksanakan fungsi-fungsi kepemimpinan, baik fungsi yang berhubungan
dengan pencapaian tujuan pendidikan maupun penciptaan iklim sekolah yang
kondusif bagi terlaksananya proses belajar mengajar secara efektif dan efisien.[5]
2. Fungsi dan Tugas Kepala Madrasah


Sebagai seorang yang bertanggung jawab penuh dalam sebuah lembaga
pendidikan, Kepala Madrasah diharuskan menciptakan situasi belajar mengajar
yang kondusif bagi siswa maupun bagi tenaga pendidik, sehingga terjadi
sinergitas dalam kegiatan belajar mengajar, baik itu dari siswasiswi maupun
dari tenaga pendidik.
Berkenaan dengan fungsi Kepala Madrasah, diantaranya:[6]
a. Kepala Madrasah sebagai administrator pendidikan
bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan pendidikan dan pengajaran
disekolahnya.
b. Kepala Madrasah sebagai supervisor yang
diharuskan untuk meneliti, mencari, dan menentukan syaratsyarat mana sajakah
yang diperlukan bagi kemajuan sekolahnya.
Sedangkan tugas Kepala Madrasah diantaranya adalah:
1)
Kepala madrasah
bertugas sebagai Administrator pendidikan
2)
Kepala madrasah
bertugas sebagai supervisor pendidikan
Dari kesimpulan di atas, penulis akan menguraikan satu persatu tugas dari
Kepala Madrasah.
a) Kepala Madrasah sebagai administrator pendidikan
Tugas Kepala Madrasah sebagai administrator adalah sebagai berikut:
(1)
Membuat Perencanaan
Salah satu fungsi utama yang menjadi
tanggung jawab kepala madrasah adalah membuat atau menyusun perencanaan
merupakan salah satu syarat mutlak bagi setiap organisasi atau lembaga dan bagi
setiap kegiatan, baik perseorangan maupun kelompok.
Merencanakan pada dasarnya menentukan kegiatan yang hendak dilakukan pada
masa depan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengatur berbagai sumber daya agar
hasil yang dicapai sesuai dengan yang diharapkan. Planning is
determining organizational goals and a means for achieving them.[8] (Planning adalah merencanakan tujuan dari organisasi
dan sebuah alat untuk mencapai tujuan itu).

(2)
Menyusun Organisasi Madrasah
Kepala madrasah sebagai administrator
pendidikan perlu menyusun organisasi sekolah yang dipimpinnya, dan melaksanakan
pembagian tugas serta wewenangnya kepada guru-guru dan tenaga kependidikan
sesuai dengan struktur organisasi sekolah yang telah disepakati bersama.
(3)
Bertindak Sebagai Koordinator dan Pengaruh
Di dalam suatu lembaga pendidikan perlu adanya koordinasi serta pengarahan
yang baik dan berkelanjutan, sebab dapat menghindarkan kemungkinan terjadinya
kesimpangsiuran dalam tindakan.
(4)
Melaksanakan Pengelolaan Kepegawaian
Pengelolaan kepegawaian merupakan tugas
dan tanggung jawab dari kepala madrasah yang meliputi penerimaan, penempatan
dan pemberian tugas guru dan pegawai sekolah, usaha dan peningkatan
kesejahteraan guru dan pegawai sekolah, baik yang bersifat material serta
peningkatan mutu professional serta pengembangan karir mereka.[9]
Sebagai administrator, Kepala Madrasah
harus menyadari bahwa tugas yang dikerjakan adalah mencakup keseluruhan dari
apa yang ada di dalam lembaga pendidikan, tetapi dalam mengerjakannya tidaklah
sendiri, ia harus membagi tugas dan tanggung jawab tersebut kepada bawahannya
(guru dan tenaga kependidikan) yang ada di sekolah tersebut.
b)
Kepala Madrasah
sebagai supervisor pendidikan
Sebelum penulis membahas tentang kepala
madrasah sebagai supervisor, terlebih dahulu penulis akan menjelaskan tentang
pengertian dari supervisi itu sendiri. Supervisi adalah suatu usaha
mengkoordinir dan membimbing secara kontinyu pertumbuhan guru – guru di sekolah
baik secara individual maupun secara kolektif, agar lebih mengerti dan lebih
efektif dalam mewujudkan seluruh fungsi pembelajaran dengan demikian mereka
dapat menstimulir dan membimbing pertumbuhan tiap peserta didik secara
kontinyu, serta mampu dan lebih cakap berpartisipasi dalam masyarakat demokrasi
modern.[10]
Dari pengertian di atas dapat diambil
kesimpulan bahwa tugas kepala madrasah sebagai supervisor adalah memberikan
bantuan, bimbingan, pengawasan, dan penilaian pada masalah – masalah yang
berhubungan dengan teknis penyelenggaraan dan pengembangan yang berupa
perbaikan program dan kegiatan pembelajaran untuk dapat menciptakan situasi
belajar – mengajar yang lebih baik. Disamping sebagai supervisor kepala
madrasah juga mempunyai tugas yang lebih penting yakni membangkitkan semangat
kerja guru untuk mencapai tujuan pendidikan.
c)
Kepala madrasah
sebagai pemimpin pendidikan
Kepala Madrasah bertindak sebagai pemimpin
pendidikan, dalam melaksanakan tugas kepemimpinannya dia harus dapat
menimbulkan kepercayaan pada orang yang dipimpinnya, karena kepercayaan itu
disebabkan adanya kelebihan yang dimiliki oleh seorang pemimpin sehingga
mendapat penghormatan dari orang yang dipimpinnya. Sebagai pemimpin pendidikan,
Kepala Madrasah juga diharapkan dapat menstimulir dan membimbing perkembangan
dari tenaga pengajar yang ada secara kontinyu, sehingga para tenaga pengajar
dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Sebagaimana telah disebutkan di atas,
bahwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai administrator dan supervisor, Kepala
Madrasah tidak akan lepas dari yang namanya kepemimpinan, maka di dalam buku Visionary Leadership, Qamariyah mengutip
pendapat John Adair yang mengemukakan ciri – ciri kepemimpinan yang
berkualitas, diantaranya adalah:[11]
(1)
Memiliki integritas pribadi
(2) Memiliki
antusiasme terhadap perkembangan lembaga yang dipimpinnya
(3) Mengembangkan
kehangatan, budaya, dan iklim organisasi
(4) Memiliki
ketenangan dalam manajemen organisasi
(5)
Tegas dan adil dalam
mengambil tindakan/kebijakan kelembagaan
Maka dari itu, Kepala Madrasah diharapkan dapat bertindak secara fleksibel,
dalam artian dia dapat melihat situasi dan kondisi lembaga yang dipimpinnya
dalam mengambil setiap tindakan atau keputusan, ini diharapkan agar tercipta
iklim yang kondusif dan tercipta suasana belajar mengajar yang baik maupun
kegiatan manajerial lembaga yang optimal.
Dalam mewujudkan tugasnya, setiap pemimpin pendidikan (Kepala Madrasah)
harus mampu bekerja sama dengan bawahannya. Yaitu dengan memberi motivasi
kepada bawahannya agar mampu melakukan pekerjaan secara ikhlas. Menjadi atasan
(Kepala Madrasah) haruslah bisa memahami dan menghayati perasaan serta pikiran
bawahannya dan tidak menjauhkan diri dengan maksud menimbulkan perasaan takut
dan ketidaksetiaan.
3.
Tanggung Jawab
Kepala Madrasah
Dalam bab dan pasal – pasal Peraturan
Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Undang – Undang nomor 2 tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa Kepala Madrasah bertanggung jawab
atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, sehingga dengan demikian Kepala
Madrasah mempunyai kewajiban untuk selalu mengadakan pembinaan dalam arti
berusaha agar pengelolaan, penilaian, bimbingan, pengawasan dan pengembangan
pendidikan dapat dilaksanakan dengan baik.[12]
a.
Pengelolaan
Suatu proses yang ada pada dasarnya meliputi pengadaan, pendayagunaan dan
pengembangan tenaga kependidikan, tanah, gedung serta pemilikannya.
b.
Penilaian
1)
Penilaian
pendidikan dasar diselenggarakan untuk memperoleh keterangan tentang
proses belajar mengajar dan upaya pencapaian tujuan pendidikan dasar dalam
rangka pembinaan dan pengembangan, serta untuk penentuan akreditasi pendidikan
dasar yang bersangkutan
2)
Penilaian sekolah menengah
dilaksanakan secara bertahap, berkesinambungan dan bersifat terbuka.
Tujuan penilaian pada dasarnya untuk:
a) Memperoleh keterangan tentang kegiatan dan kemajuan
belajar siswa, pelaksanaan kurikulum, guru dan tenaga kependidikan lainnya
a) Dalam rangka pembinaan, pengembangan dan penentuan
akreditasi sekolah menengah yang bersangkutan.
c.
Bimbingan
Yaitu bantuan yang diberikan oleh para guru pembimbing dalam rangka upaya
menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan.
d.
Pengawasan
Pengawasan dilaksanakan dalam rangka pembinaan pengembangan, pelayanan dan
peningkatan mutu, serta perlindungan sekolah yang bersangkutan. Pengawasan
meliputi segi teknis pendidikan dan administrasi sekolah yang bersangkutan.
e.
Pengembangan
Pengembangan meliputi upaya perbaikan, perluasan, pendalaman dan
penyesuaian pendidikan melalui peningkatan mutu baik penyelenggaraan kegiatan
pendidikan maupun peralatannya. Kegiatan pengembangan dilaksanakan dengan tidak
mengurangi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang
bersangkutan.
[3]
Daryanto,
Administrasi Pendidikan (Jakarta: Rineka Cipta, 1998), h. 80
[4] Wahj
osumijo, Kepemimpinan Kepala Madrasah (Jakarta : Raja Grafindo Persada,
1999), h. 83
[5]
Moch. Idhochi Anwar, Administrasi
Pendidikan dan Manajemen Biaya Pendidikan (Bandung: Alfabeta), 2003, h. 75.
[8] Chuck Williams, Management, (United
States of America: South-Western College Publishing, 2000), h.7.
[9]
Ibid
[10]Piet A. Sahertian, Prinsip dan Teknik Supervisi
Pendidikan (Surabaya: Usaha Nasional, 1981), h.19
nice info makasih yah
BalasHapuskartu axis