Kamis, 18 September 2014

KEPALA MADRASAH & TANGGUNG JAWABNYA



1.      Definisi Kepala Madrasah
Kepala Madrasah adalah pemimpin pendidikan yang mempunyai peranan sangat besar dalam mengembangkan mutu pendidikan di sekolah.[1]
Dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1990 Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Madrasah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi madrasah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
Kepala Madrasah adalah pemimpin pendidikan yang mempunyai peranan besar dalam mengembangkan mutu pendidikan di madrasah”.[2] Kepala Madrasah adalah personel sekolah yang bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan-kegiatan madrasah”.[3]
Dengan demikian secara sederhana Kepala Madrasah dapat didefinisikan sebagai: “seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah dimana diselenggarakan proses belajar mengajar, tempat dimana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.”[4]
Sebagai pemimpin formal, Kepala Madrasah bertanggungjawab atas tercapainya tujuan pendidikan melalui upaya atau strategi menggerakkan para karyawan ke arah pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini Kepala Madrasah bertugas melaksanakan fungsi-fungsi kepemimpinan, baik fungsi yang berhubungan dengan pencapaian tujuan pendidikan maupun penciptaan iklim sekolah yang kondusif bagi terlaksananya proses belajar mengajar secara efektif dan efisien.[5]
2.      Fungsi dan Tugas Kepala Madrasah
Lembaga formal (madrasah) adalah suatu rangkaian kegiatan yang melibatkan sekelompok orang yang bekerja sama sebagai team dan didukung oleh berbagai sarana dan prasarana guna mencapai tujuan pendidikan. Dalam melaksanakan fungsinya, kelompok yang bekerja sama tersebut harus memerlukan sebuah adanya bimbingan dan pengendalian secara sistematis dari seorang pemimpin (Kepala Madrasah).
Sebagai seorang yang bertanggung jawab penuh dalam sebuah lembaga pendidikan, Kepala Madrasah diharuskan menciptakan situasi belajar mengajar yang kondusif bagi siswa maupun bagi tenaga pendidik, sehingga terjadi sinergitas dalam kegiatan belajar mengajar, baik itu dari siswasiswi maupun dari tenaga pendidik.
Berkenaan dengan fungsi Kepala Madrasah, diantaranya:[6]
a.       Kepala Madrasah sebagai administrator pendidikan bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan pendidikan dan pengajaran disekolahnya.
b.      Kepala Madrasah sebagai supervisor yang diharuskan untuk meneliti, mencari, dan menentukan syaratsyarat mana sajakah yang diperlukan bagi kemajuan sekolahnya.
Sedangkan tugas Kepala Madrasah diantaranya adalah:
1)      Kepala madrasah bertugas sebagai Administrator pendidikan
2)      Kepala madrasah bertugas sebagai supervisor pendidikan
3)      Kepala madrasah bertugas sebagai pemimpin pendidikan[7]
Dari kesimpulan di atas, penulis akan menguraikan satu persatu tugas dari Kepala Madrasah.
a)      Kepala Madrasah sebagai administrator pendidikan
Tugas Kepala Madrasah sebagai administrator adalah sebagai berikut:
(1)   Membuat Perencanaan
Salah satu fungsi utama yang menjadi tanggung jawab kepala madrasah adalah membuat atau menyusun perencanaan merupakan salah satu syarat mutlak bagi setiap organisasi atau lembaga dan bagi setiap kegiatan, baik perseorangan maupun kelompok.
Merencanakan pada dasarnya menentukan kegiatan yang hendak dilakukan pada masa depan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengatur berbagai sumber daya agar hasil yang dicapai sesuai dengan yang diharapkan. Planning is determining organizational goals and a means for achieving them.[8] (Planning adalah merencanakan tujuan dari organisasi dan sebuah alat untuk mencapai tujuan itu).
Tanpa perencanaan (planning), pelaksanaan suatu kegiatan akan mengalami kesulitan dan bahkan mungkin juga kegagalan, oleh sebab itu setiap kepala madrasah paling tidak harus membuat rencana tahunan dan sesuai dengan ruang lingkup administrasi sekolah, maka rencana atau program tahunan hendaklah mencakup bidang – bidang  sebagai berikut: program pembelajaran, kesiswaan dan kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan atau sarana prasarana sekolah.
(2)   Menyusun Organisasi Madrasah
Kepala madrasah sebagai administrator pendidikan perlu menyusun organisasi sekolah yang dipimpinnya, dan melaksanakan pembagian tugas serta wewenangnya kepada guru-guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan struktur organisasi sekolah yang telah disepakati bersama.
(3)   Bertindak Sebagai Koordinator dan Pengaruh
Di dalam suatu lembaga pendidikan perlu adanya koordinasi serta pengarahan yang baik dan berkelanjutan, sebab dapat menghindarkan kemungkinan terjadinya kesimpangsiuran dalam tindakan.
(4)   Melaksanakan Pengelolaan Kepegawaian
Pengelolaan kepegawaian merupakan tugas dan tanggung jawab dari kepala madrasah yang meliputi penerimaan, penempatan dan pemberian tugas guru dan pegawai sekolah, usaha dan peningkatan kesejahteraan guru dan pegawai sekolah, baik yang bersifat material serta peningkatan mutu professional serta pengembangan karir mereka.[9]
Sebagai administrator, Kepala Madrasah harus menyadari bahwa tugas yang dikerjakan adalah mencakup keseluruhan dari apa yang ada di dalam lembaga pendidikan, tetapi dalam mengerjakannya tidaklah sendiri, ia harus membagi tugas dan tanggung jawab tersebut kepada bawahannya (guru dan tenaga kependidikan) yang ada di sekolah tersebut.
b)      Kepala Madrasah sebagai supervisor pendidikan
Sebelum penulis membahas tentang kepala madrasah sebagai supervisor, terlebih dahulu penulis akan menjelaskan tentang pengertian dari supervisi itu sendiri. Supervisi adalah suatu usaha mengkoordinir dan membimbing secara kontinyu pertumbuhan guru – guru di sekolah baik secara individual maupun secara kolektif, agar lebih mengerti dan lebih efektif dalam mewujudkan seluruh fungsi pembelajaran dengan demikian mereka dapat menstimulir dan membimbing pertumbuhan tiap peserta didik secara kontinyu, serta mampu dan lebih cakap berpartisipasi dalam masyarakat demokrasi modern.[10]
Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa tugas kepala madrasah sebagai supervisor adalah memberikan bantuan, bimbingan, pengawasan, dan penilaian pada masalah – masalah yang berhubungan dengan teknis penyelenggaraan dan pengembangan yang berupa perbaikan program dan kegiatan pembelajaran untuk dapat menciptakan situasi belajar – mengajar yang lebih baik. Disamping sebagai supervisor kepala madrasah juga mempunyai tugas yang lebih penting yakni membangkitkan semangat kerja guru untuk mencapai tujuan pendidikan.
c)      Kepala madrasah sebagai pemimpin pendidikan
Kepala Madrasah bertindak sebagai pemimpin pendidikan, dalam melaksanakan tugas kepemimpinannya dia harus dapat menimbulkan kepercayaan pada orang yang dipimpinnya, karena kepercayaan itu disebabkan adanya kelebihan yang dimiliki oleh seorang pemimpin sehingga mendapat penghormatan dari orang yang dipimpinnya. Sebagai pemimpin pendidikan, Kepala Madrasah juga diharapkan dapat menstimulir dan membimbing perkembangan dari tenaga pengajar yang ada secara kontinyu, sehingga para tenaga pengajar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai administrator dan supervisor, Kepala Madrasah tidak akan lepas dari yang namanya kepemimpinan, maka di dalam buku Visionary Leadership, Qamariyah mengutip pendapat John Adair yang mengemukakan ciri – ciri kepemimpinan yang berkualitas, diantaranya adalah:[11]
(1)   Memiliki integritas pribadi
(2)   Memiliki antusiasme terhadap perkembangan lembaga yang dipimpinnya
(3)   Mengembangkan kehangatan, budaya, dan iklim organisasi
(4)   Memiliki ketenangan dalam manajemen organisasi
(5)   Tegas dan adil dalam mengambil tindakan/kebijakan kelembagaan
Maka dari itu, Kepala Madrasah diharapkan dapat bertindak secara fleksibel, dalam artian dia dapat melihat situasi dan kondisi lembaga yang dipimpinnya dalam mengambil setiap tindakan atau keputusan, ini diharapkan agar tercipta iklim yang kondusif dan tercipta suasana belajar mengajar yang baik maupun kegiatan manajerial lembaga yang optimal.
Dalam mewujudkan tugasnya, setiap pemimpin pendidikan (Kepala Madrasah) harus mampu bekerja sama dengan bawahannya. Yaitu dengan memberi motivasi kepada bawahannya agar mampu melakukan pekerjaan secara ikhlas. Menjadi atasan (Kepala Madrasah) haruslah bisa memahami dan menghayati perasaan serta pikiran bawahannya dan tidak menjauhkan diri dengan maksud menimbulkan perasaan takut dan ketidaksetiaan.
3.      Tanggung Jawab Kepala Madrasah
Dalam bab dan pasal – pasal Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Undang – Undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa Kepala Madrasah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, sehingga dengan demikian Kepala Madrasah mempunyai kewajiban untuk selalu mengadakan pembinaan dalam arti berusaha agar pengelolaan, penilaian, bimbingan, pengawasan dan pengembangan pendidikan dapat dilaksanakan dengan baik.[12]
a.       Pengelolaan
Suatu proses yang ada pada dasarnya meliputi pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan tenaga kependidikan, tanah, gedung serta pemilikannya.
b.      Penilaian
1)      Penilaian  pendidikan dasar diselenggarakan untuk memperoleh keterangan tentang proses belajar mengajar dan upaya pencapaian tujuan pendidikan dasar dalam rangka pembinaan dan pengembangan, serta untuk penentuan akreditasi pendidikan dasar yang bersangkutan
2)      Penilaian sekolah menengah dilaksanakan secara bertahap, berkesinambungan dan bersifat terbuka.
Tujuan penilaian pada dasarnya untuk:
a)      Memperoleh keterangan tentang kegiatan dan kemajuan belajar siswa, pelaksanaan kurikulum, guru dan tenaga kependidikan lainnya
a)      Dalam rangka pembinaan, pengembangan dan penentuan akreditasi sekolah menengah yang bersangkutan.

c.       Bimbingan
Yaitu bantuan yang diberikan oleh para guru pembimbing dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan.
d.      Pengawasan
Pengawasan dilaksanakan dalam rangka pembinaan pengembangan, pelayanan dan peningkatan mutu, serta perlindungan sekolah yang bersangkutan. Pengawasan meliputi segi teknis pendidikan dan administrasi sekolah yang bersangkutan.
e.       Pengembangan
Pengembangan meliputi upaya perbaikan, perluasan, pendalaman dan penyesuaian pendidikan melalui peningkatan mutu baik penyelenggaraan kegiatan pendidikan maupun peralatannya. Kegiatan pengembangan dilaksanakan dengan tidak mengurangi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang bersangkutan.


[1] Lazaruth, Soewardi, Kepala Sekolah Dan Tanggung Jawabnya, (Yogyakarta: Kanisius, 1984.) h. 60
[2] Ibid.
[3] Daryanto, Administrasi Pendidikan (Jakarta: Rineka Cipta, 1998), h. 80
[4] Wahj osumijo, Kepemimpinan Kepala Madrasah (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1999), h. 83
[5] Moch. Idhochi Anwar, Administrasi Pendidikan dan Manajemen Biaya Pendidikan (Bandung: Alfabeta), 2003, h. 75.
[6] M. Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan (Bandung: Rosda Karya, 1998), h. 106
[7] Daryanto, op cit, h. 81-84
[8] Chuck Williams, Management, (United States of America: South-Western College Publishing, 2000), h.7.
[9] Ibid
[10]Piet A. Sahertian, Prinsip dan Teknik Supervisi Pendidikan (Surabaya: Usaha Nasional, 1981), h.19
[11] Aan Qomariyah dan Cepi Triatna, Visionary Leadership, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), h. 82
[12] Wahjosumidjo, op.cit., h. 203

1 komentar: