Minggu, 21 Oktober 2012

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)



  1. Pengertian Kurikulum
Istilah "kurikulum" memiliki berbagai pengertian yang dirumuskan oleh para ahli pendidikan dalam bidang pengembangan kurikulum sejak dulu hingga kini. Pengertian – pengertian tersebut berbeda sate dengan yang lain sesuai dengan titik berat atau inti dan pandangan dari ahli yang bersangkutan.
Ditinjau dari asal katanya, istilah kurikulum berasal dari kata "ciii-ere" dalam bahasa Yunani, yang awal mulanya digunakan dalam bidang olahraga. Curere berarti jarak tempuh lari atau jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari dalam suatu perlombaan yakni mulai dari start hingga finish.[1]
Pengertian senada juga dikemukakan oteh Rumayulis, kurikulum berasal dari kata curir yang artinya pelari dan curere yang berarti tempat berpacu. Istilah kurikulum berasal dari dunia olahraga pada zaman Romawi kuno di Yunani, yang mengandung pengertian suatu jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari dari garis start hingga garis finish.[2] Nampaknya istilah ini juga sejalan dengan pengertian kurir dalam bahasa Indonesia, yakni penghubung, atau seseorang yang bertugas penghubung sesuatu kepada orang lain atau tempat lain.[3] Seorang kurir harus menempuh suatu jarak dalam perjalanan untuk mencapai tujuan. Atas dasar inilah kemudian istilah kurikulum dipahami orang sebagai "suatu jarak yang harus ditempuh."
Dalam perkembangan selanjutnya, istilah kurikulum mengalami perpindahan makna dan dunia atletik ke dunia pendidikan. Kurikulum diartikan sebagai sejumlah mata pelajaran atau atau ilmu pengetahuan yang ditempuh atau dikuasai untuk mencapai suatu tingkat tertentu hingga memperoleh ijazah. Rumusan atau batasan inilah yang pertama kali digimakan dalam bidang pendidikan, dan atas dasar batasan ini pula kurikulum dipandang sebagai rencana pelajaran''.[4]
Kurikulum dalam pendidikan Islam dikenal dengan istilah "manhaaj" (Arab), yakni jalan yang terang yang harus dilalui oleh pendidik dengan anak didiknya untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mereka. Selain itu, kurikulum juga dipandang sebagai suatu program pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pendidikan.[5]
Dari beberapa pendapat tersebut, dapat diketahui bahwa pada hakikatnya kurikulum adalah rancangan mata pelajaran bagi suatu kegiatan jenjang pendidikan tertentu dan dengan menguasainya seseorang dinyatakan lulus dan berhak memperoleh ijazah. Dalam hal ini ijazah pada hakikatnya merupakan suatu bukti bahwa siswa telah menempuh kurikulum yang berupa rencana pelajaran sebagaimana seorang pelari telah menempuh suatu jarak antara satu tempat ke tempat lainnya dan akhirnya mencapai finis. Dengan kata-kata, kurikulum dianggap sebagai jembatan yang sangat penting untuk mencapai titik akhir dari suatu perjalanan dan ditandai dengan perolehan ijazah tertentu.
Pengertian kurikulum sebagaimana disebutkan di atas selanjutnya dipandang sudah ketinggalan jaman. Saylor dan Alexander sebagaimana dikutip oleh Nasution mengatakan bahwa kurikulum bukan hanya sekedar memuat sejumlah mata pelajaran, akan tetapi segala usaha sekolah untuk mencapai tujuan yang diinginkan, baik usaha tersebut dilakukan di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.[6]
Jika sebelumnya kurikulum hanya terbatas pada kegiatan pengajaran yang dilakukan di ruang kelas, maka pada perkembangan selanjutnya pendidikan dapat pula memanfaatkan berbagai sumber pengajaran yang terdapat di luar kelas, seperti perpustakaan, museum, pameran, majalah, Surat kabar, siaran televisi, radio, pabrik, dan sebagainya. Dengan cara demikian siswa tetap bisa selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan lainnya yang terjadi di luar sekolah.
Hal ini dikuatkan oleh Hamalik dalam beberapa tafsirannya, yaitu:
a.       Kurikulum memuat isi dan materi pelajaran
Kurikulum adalah sejumlah mata ajaran (subject matter) yang harus ditempuh dan dipelajari oleh siswa untuk memperoleh sejumlah pengetahuan. Mata ajaran dipandang sebagai pengalaman orang tua atau orang-orang pandai masa lampau yang telah disusun secara sistematis dan logis.
b.       Kurikulum sebagai Rencana Pembelajaran
Kurikulum merupakan suatu program pendidikan yang disediakan untuk membelajarkan siswa. Dengan kata lain, sekolah menyediakan lingkungan bagi siswa untuk memberikan kesempatan belajar. Oleh sebab itu kurikulum tidak terbatas pada sejumlah mata pelajaran saja, melainkan meliputi segala sesuatu yang dapat mempengaruhi perkembangan siswa, seperti bangunan sekolah, alat pelajaran, perpustakaan, gambar-gambar, halaman sekolah, dan lain-lain, yang bisa menyediakan kemungkinan belajar secara efektif Semua kesempatan dan kegiatan yang akan dan perlu dilakukan oleh siswa direncanakan dalam suatu kurikulum.
c.       Kurikulum sebagai pengalaman Belajar
Dalam hal ini kurikulum merupakan serangkaian pengalaman belajar.[7] Hal tersebut senada dengan pendapat Romine dalam Hamalik, “Curriculum is interpreted to mean all of the organized courses, activities, and experiences which pupils have under direction of the school, whether in the classroom or not”.[8] (Kurikulum ditafsirkan sebagai semua program yang terorganisir, kegiatan dan pengalaman yang siswa miliki di bawah arahan sekolah, baik dalam kelas atau tidak.
Dengan demikian isi kurikulum lebih luas, sebab mencakup keseluruhan rencana dan isi pendidikan berupa mata pelajaran, kegiatan pembelajaran, pengalaman anak di sekolah, dan lain-lain. Kurikulum juga mencakup kegiatan intra dan ekstrakurikuler. Selain itu kurikulum memiliki sejumlah komponen, yaitu: tujuan, bahan pelajaran, kegiatan dan proses belajar mengajar, serta penilaian, yang merupakan satu kesatuan sistem yang tidak dapat dipisahkan.
Di Indonesia, usaha perbaikan mutu pendidikan disikapi dengan diberlakukannya Kurikulum 2004 yang terkenal dengan sebutan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Namun karena KBK dirasa belum "membumi"' (belum menyentuh pada esensi yang dimaksud, maka pada tahun 2006 digulirkan Kurikulum 2006 yang dinamai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sebagai penyempurna Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
2.      Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (disingkat: KTSP) adalah kurikulum baru yang merupakan hasil dari pengkajian dan penyempurnaan kurikultirn-kurikulum sebelumnya. KTSP dicoba untuk dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sekolah dan kekhasan daerah, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan desentratisasi dan otonomi daerah dalam pemerataan pembangunan (termasuk pembangunan SDM melalui sektor pendidikan).
Kurikulum 2006 (KTSP) merupakan kurikulum berbasis kompetensi. KTSP yang diolah dari standar isi dan standar kompetensi lulusan, dalam hal ini masih menekankan kompetensi-kompetensi tertentu dalam implementasinya di sekolah. Artinya, proses pembelajarannya masih berbasis kompetensi dan rumusan tujuan masih berstandar kompetensi, dan lain-lain sebagaimana disosialisasikan pada KBK tahun 2004.
KTSP merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 2004 atau yang juga dikenal dengan KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi). Seperti halnya KBK, KTSP juga berbasis kompetensi. Dengan demikian KTSP setidaknya memiliki karakteristik:
a.       Berbasis kompetensi dasar (curriculum based competencies), bukan materi pelajaran.
b.       Bertumpu pada pembentukan kemampuan yang, dibutuhkan oleh siswa (developmentally-appropriate practice), bukan penerusan materi pelajaran.
c.       Berpendekatan atau berpusat pembelajaran (learner centered curriculum), bukan pengajaran.
d.       Berpendekatan terpadu atau integrative (integrative curriculum atau learning across curriculum), bukan diskrit.
e.    Bersifat diversifikatif, pluralistic, dan multicultural.
f.     Bermuatan empat pilar pendidikan kesejagatan, yaitu belajar memahami (learning to know), belajar berkarya (learning to do), belajar menjadi diri sendiri (learning to be oneself), dan belajar hidup bersama (learning to live together).
g.    Berwawasan dan bermuatan manajemen berbasis sekolah.[9][10]
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus.[11]
KTSP merupakan kurikulum yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah atau daerah, karakteristik sekolah atau daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan karakteristik peserta didik. Pengembangan dan penyusunan KTSP merupakan proses yang kompleks dan melibatkan banyak pihak: guru, kepala sekolah, guru (konselor), dan komite sekolah. Pihak sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di SD, SMP, SMA, SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintah di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ditujukan untuk menciptakan tamatan yang kompeten dan cerdas dalam pengembangan identitas budaya dan bangsanya. Kurikulum ini dapat memberikan dasar-­dasar pengetahuan, keterampilan, pengalaman belajar yang membangun integritas sosial serta membudayakan dan mewujudkan karakteristik nasional, juga untuk mewujudkan guru dalam menyajikan pengalaman belajar yang sejalan dengan prinsip belajar sepanjang hayat.
Oleh karena itu, penyusunan kurikulum ini harus diserahkan terhadap ahlinya, agar ada tim mata pelajaran, ahli desain pembelajaran, ahli evaluasi, ahli administrasi, ahli implementasi dan sebagainya. Apabila tidak disesuaikan ahlinya maka sesuatu akan kurang berjalan dengan baik.
3.      Dasar Pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Dasar rnerupakan landasan dalam melaksanakan sesuatu kegiatan, begitu juga dengan pelaksanaan kurikulum tentu saja berlandaskan pada dasar yang menjadi pegangan atau alasan-alasan untuk dilaksanakan kurikulum tersebut.
Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2006 dinyatakan sebagai berikut: Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mulai tahun ajaran 2006/2007 (pasal 2 ayat (1) Permendiknas nomor 24 tahun 2006).[12]
Adapun berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum KTSP pada madrasah, dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa: Menteri Agama dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), madrasah aliyah (MA), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan yang bersangkutan (pasal 3 ayat (3) Permendiknas nomor 24 tahun 2006).
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah secara serentak telah mulai dilaksanakan sejak tahun pelajaran 2006/2007. Sehingga dalam tahun pelajaran 2012/2013 ini pelaksanaan KTSP untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah telah memasuki tahun ketujuh.
KTSP dikembangkan dan disusun oleh satuan pendidikan atau sekolah sesuai dengan kondisinya masing-masing, maka dapat dipastikan setiap sekolah mempunyai kurikulum yang berbeda. Dengan demikian, bahan ajar yang digunakan juga mempunyai perbedaan. Tidak ada ketentuan tentang buku pelajaran yang dipakai dalam KTSP. Buku yang ada dapat dipakai karena pembelajaran didasarkan pada kurikulum yang dikembangkan sekolah, bahan ajar harus disesuaikan dengan kurikulum tersebut. Oleh karena itu, guru dapat mengurangi dan menambah isi buku pelajaran yang digunakan.
Dengan demikian, guru harus mandiri dan kreatif. Guru harus menyeleksi bahan ajar yang digunakan dalam pembelajaran sesuai dengan kurikulum sekolahnya. Guru dapat memanfaatkan bahan ajar dari berbagai sumber (surat kabar, majalah, radio, televisi, intenet, dan sebagainya). Bahan ajar dikaitkan dengan isu-isu lokal, regional, nasional, dan global agar peserta didik nantinya mempunyai wawasan yang luas dalam memahami dan menanggapi berbagai macam situasi kehidupan.
4.      Komponen-komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Sebagaimana Panduan Penyusunan KTSP yang disusun oleh BSNP, komponen KTSP ada 4 macam, yaitu: (1) Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, (2) Struktur dan muatan KTSP, (3) Kalender pendidikan dan;(4) Silabi dan Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
a.       Komponen 1: Tujuan Pendidikan Tinakat Satuan Pendidikan
Rumusan tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan mengacu pada tujuan umum pendidikan berikut:
1)      Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2)      Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3)      Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
b.      Komponen. 2: Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan.
Struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar isi yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
1)      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
Yang dimaksud dengan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia adalah kelompok mata pelajaran untuk membentuk siswa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
Kelompok mata pelajaran ini dimaksudkan untuk peningkatan potensi spiritual mencakup pengenalan, pemahaman dan penanaman nilai-nilai keagamaan serta pengamalan nilai-nilai keagamaan tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif keagamaan yang tujuan akhimya adalah optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan.
2)      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
Maksud dari kelompok mata pelajaran ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan wawasan siswa akan status, hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani. Muatan bahasa mencakup antara lain kemahiran berbahasa dan apresiasi terhadap karya sastra.
3)      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
Maksud dari kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta serta membudayakan berfikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/ kejuruan, dan muatan lokal yang, relevan.
4)      Kelompok mata pelajaran estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan mengekspresikan dan mengapresiasikan keindahan dan harmoni baik dalam kehidupan individual maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu mensyukuri dan menikmati hidup sehingga tercipta kebersamaan yang harmonis.
Kelompok mata pelajaran ini dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan dan muatan lokal yang relevan.
5)      Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran ini dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokat yang relevan.
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan Pasal 17. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi siswa pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
c.       Komponen 3: Kalender pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan siswa dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
d.      Komponen 4: Silabi dan Rencana Petaksanaan Pembelajaran
Silabi merupakan penjabaran Standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan silabi inilah guru bisa mengembangkannya yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswanya.
5.      Karakteristik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP merupakan bentuk operasional pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi Pendidikan dan otonomi daerah yang akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang sedang berjalan selama ini. Hal ini diharapkan dapat membawa dampak terhadap efisiensi dan efektifitas kinerja sekolah, khususnya dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Mengingat peserta didik berasal dari latar belakang kesukuan dan Tingkat sosial yang berbeda. Salah satu perhatian sekolah harus ditunjukkan pada asas pemerataan, baik dalam bidang sosial ekonomi, maupun politik. Di sisi lain, sekolah harus meningkatkan efisiensi, partisipasi dan mutu serta tanggungjawab kepada masyarakat dan pemerintah.
Karakteristik atau ciri-ciri KTSP dapat diketahui dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian. Oleh karma itu perlu adanya pemberian otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, partisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi, kepemimpinan yang demokratis dan profesional, serta tim kerja yang kompak dan transparan.
Depdiknas dalam Joko Susilo mengemukakan bahwa kurikulum yang berbasis kompetensi memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.  Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
b.  Berorientasi pada basil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
c.  Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
d.  Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
e.  Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi[13]


[1] M. Ahmad, dkk., Pengembangan Kurikulum, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 1998), h. 9.
[2] Rumayuliss, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2002), Cet. III, h. 128.
[3] Burhan Nurgiyantoro, Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum Sekolah, (Yogyakarta: BPFE, 1998), Cet. I, h. 2.
[4] Nana Sudiana, Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum di Sekolah, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2005), h. 4.
[5] Armai Arief, Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikon Islam, (Jakarta: Ciputat Press, 2002), h. 30
[6] S. Nasution, Pengembangan Kurikulum, (Bandung: Citra Adrya Bakti, 1991), h. 9.

[7] Oemar Hamalik, Kurikulum dan Pembelajaran, (Jakarta: Bumi Aksara, 2001), h. 107.
[8] Ibid., h. 109.
[9]
[10]Masnur Muslich, KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi don Kontekstual; Panduan bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), h. 20-21.
[11] BNSP, Panduan Pengembangan KTSP Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, (Jakarta: BNSP, 2006), h. 5.
[12] Ibid., hlm. 6-7
[13] Muhammad Joko Susilo, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Manajemen Pelaksanaan dan Kesiapan Sekolah Menyongsongnya, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), h. 101-102.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar