Secara umum, tugas pokok yang harus
dilakukan oleh guru dalam pembelajaran meliputi: merencanakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran. Tugas tersebut pada dasarnya include di dalam
kewajiban profesi sebagai guru. Artinya, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban
tersebut tidak ada alasan lagi bagi guru untuk tidak melaksanakan. Karena hal itu
sudah menjadi sumpah/janji ketika memilih guru sebagai profesi.
1.
Penerapan
dan Prinsip-Prinsip Guru Profesional dalam Proses Belajar Mengajar.
Guru sebagai pendidik
professional mempunyai citra yang baik di masyarakat bahwa ia layak menjadi
panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat
bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-sehari, apakah ada yang patut
diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanan, meningkatkan
pengetahuannya, memberikan arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan
bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta bergaul baik dengan siswa,
teman-temannya serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat
luas.
Walaupun segala perilaku guru
selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan dalam penyusunan skripsi
ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya. Hal ini
berhubungan dengan bagaimana pola tingkah laku guru dalam memahami, menghayati,
serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya.
Dalam kode etik guru Indonesia
dengan jelas dituliskan bahwa : Guru berbakti membimbing peserta didik untuk
membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa
Pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami
oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan
pendidikan nasional, prinsip membimbing dan prinsip pembentukan manusia
Indonesia seutuhnya.
Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca
dalam UU No. 2/1989 tentang sistem Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia
Indonesia .
Seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta
didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang
dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam sistim amongnya. Tiga kalimat padat
yang terkenal dari sistim itu adalah Ing
Ngarso Sung Tulado, Ing Madyo mangunkarso, dan tut wuri handayani.
Ketiga kalimat itu mempunyai
arti bahwa pendidik harus dapat memberi contoh, harus dapat memberikan
pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik. Dalam
tut wuri terkandung maksud, memberikan peserta didik menuruti bakat dan
kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam handayani berarti guru mempegaruhi peserta didik, dalam arti
membimbing atau mengajarnya. Dengan demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan kearah pembentukan
manusia Indonesia
seutuhnya yang berjiwa Pancasila, dan bukanlah mendikte peserta didik, apalagi
memaksanya menurut kehendak sang pendidik. Motto tut wuri handayani sekarang
telah diambil menjadi motto dari departemen pendidikan dan kebudayaan RI.
Kurikulum sangat penting dalam
pelaksanaan proses belajar mengajar karena tanpa kurikulum proses belajar
mengajar tidak memiliki arah dan tujuan karena itu guru yang professional
memiliki penguasaan yang sangat mendalam
terhadap kurikulum. Mereka mengetahui cakupan materinya, mengetahui tujuan yang
hendak dicapai mengetahui bagaimana mengimplementasikan kurikulum dalam program
tahunan, program semester.
Persiapan pengajaran serta
mengetahui aktivitas belajar mengajar yang efektif untuk menyerap kurikulum. Kurikulum diikuti dengan perangkat pedoman pelaksanaan. Pedoman
tersebut dilandasi oleh dasar- dasar didaktik dan metodik. Guru yang
professional selain menguasai pedoman tersebut juga memiliki kreativitas untuk
mengembangkannya. Guru yang berhasil dalam pengajaran adalah guru yang mampu
mempersiapkan siswa mencapai tujuan yang telah dirumuskan dalam kurikulum.
Seorang guru harus memiliki
kemampuan sebagai ahli dalam bidang mendidik, memiliki tanggung jawab, dan
memiliki rasa kesejawatan serta menjunjung tinggi kode etik jabatannya.
a.
Selanjutnya guru harus mampu
mengukur dan manilai hasil mengajar, baik proses maupun hasil belajarnya.
b.
Komitmen atau kecintaan guru
terhadap tugasnya.
Ciri pokok profesionalisme adalah apabila seseorang
memiliki komitmen yang mendalam terhadap tugasnya. Kecintaan terhadap tugas
diwujudkan dalam bentuk curahan tenaga, waktu, dan pikiran. Guru yang demikian
akan mencintai siswa dan tugasnya. Hasilnya dapat dipastikan akan jauh lebih
baik dan lebih bermakna.
c.
Disiplin
Penerapan disiplin yang baik dan kuat dalam proses
pendidikan akan menghasilkan mental, watak dan kepribadian yang kuat. Di
sekolah dasarlah anak didik sudah mulai disiplin, seperti dalam hal belajar
membaca, mencintai buku, dan belajar. Semua ini akan berhasil apabila guru dapat
mendisiplinkan diri. Di kelas guru adalah Pemimpin yang menjadi teladan dan panutan
bagi siswanya oleh sebab itu disiplin bagi seorang guru merupakan bagian
penting dari tugas kependidikan. Dalam hal ini tugas guru bukan saja melatih
sikap disiplin pada anak didiknya tetap juga penting adalah mendisiplinkan diri
sendiri sebagai ciri khas figure seorang guru.11
Berdasarkan beberapa
uraian di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa sebagai
guru profesional, harus selalu
meningkatkan pengetahuan, sikap,
dan keterampilan secara terus
menerus. Sasaran penyikapan itu meliputi
penyikapan terhadap perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat,
peserta didik, tempat kerja, pemimpin
dan pekerjaan.
Sebagai jabatan yang harus dapat menjawab tantangan perkembangan
masyarakat, jabatan guru harus
selalu dikembangkan dan dimutakhirkan. Dalam bersikap guru
harus selalu mengadakan pembauran sesuai dengan tuntutan tugasnya dalam rangka
meningkatkan mutu, baik untuk profesional,
maupun untuk layanan, guru harus pula
meningkatkan profesionalnya.
2.
Tugas dan Tanggung Jawab Guru
Tugas dan tanggung jawab guru sebenarnya bukan hanya disekolah atau madrasah saja, tetapi bisa dimana saja mereka berada. Dirumah,
guru sebagai orang tua dari anak mereka adalah pendidik bagi putera-puteri mereka. Didalam masyarakat desa tempat tinggalnya,
guru sering dipandang sebagai tokoh teladan bagi orang- orang disekitarnya. Pandangan,
pendapat, atau buah fikirannya sering menjadi ukuran atau pedoman kebenaran
bagi orang-orang disekitarnya karena guru dianggap memiliki pengetahuan yang
lebih luas dan lebih mendalam dalam berbagai hal.
Walaupun anggapan masyarakat, terutama masyarakat
desa atau kota kecil yang demikian itu sangat berlebihan atau bisa dibilang
tidak tepat, tetapi kenyataanya memang banyak guru sering terpilih menjadi
ketua atau pengurus berbagai perkumpulan atau organisasi-organisasi sosial, ekonomi,
kesenian, dan lainnya. Demikian itu timbul karena masyarakat memandang bahwa guru
mempunyai pengalaman yang luas dan memiliki kemampuan kecakapan untuk melakukan
tugas-tugas apapun di desa tersebut. Sekurang-kurangnya pendapat atau
pertimbangan dan saransarannya selalu diperlukan guna pembangunan masyarakat
desa.
Demikian nampak betapa pentingnya peranan guru dan
betapa beratnya tugas serta tanggung jawabnya, terutama tanggung jawab moral digugu
dan ditiru, yaitu digugu kata- katanya dan ditiru perbuatannya atau kelakuannya.
Disekolah mereka menjadi tumpuan atau pedoman tata tertib kehidupan sekolah
yaitu pendidikan atau pengajaran bagi murid-muridnya, dan di masyarakat mereka
sebagai panutan tingkah laku bagi setiap warga masyarakat.
Di sekolah sebenarnya tugas guru serta tanggung
jawab seorang guru bukanlah sebagai pemegang kekuasaan, tukang perintah,
melarang, dan menghukum murid- muridnya, tetapi sebagai pembimbing dan pengabdi
anak, artinya guru harus selalu siap sedia memenuhi kebutuhan jasmani dan
rohani anak secara keseluruhannya. Seorang guru harus mengetahui apa, mengapa,
dan bagaimana proses perkembangan jiwa anak itu, kerena sebagai pendidik anak
terutama bertugas untuk mengisi kesadaran anak-anak, membina mental mereka,
membentuk moral mereka, dan membangun kepribadian yang baik dan integral,
sehingga mereka kelak berguna bagi nusa dan bangsa.
Peters, sebagaimana dikutip oleh Nana Sudjana yang
mengemukakan bahwa ada tiga tugas dan tanggung jawab guru, yaitu: guru sebagai pengajar,
guru sebagai pembimbng, dan guru sebagai administrator kelas.[1]
Ketiga tugas guru tersebut, merupakan tugas pokok profesi guru. Guru sebagai
pengajar lebih menekankan pada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan
pengajaran. Dalam tugas ini guru dituntut memiliki seperangkat pengetahuan dan
keterampilan teknis mengajar, disamping menguasai ilmu atau meteri yang akan
diajarkannya. Guru sebagai pembimbing memberi tekanan kepada tugas dan
memberikan bantuan pada anak didik dalam pemecahan masalah yang dihadapi.
Sedangkan tugas sebagai administrator kelas pada hakekatnya merupakan jalinan ketatalaksanaan
pada umumnya.
Sedangkan menurut Piet A. Sahertian dan Ida
Aleida, mengemukakan bahwa tugas guru dikategorikan dalam tiga hal, yaitu:
tugas profesional, tugas personal dan tugas sosial.[2]
Untuk mempertegas dan memperjelas tugas guru tersebut akan dijelaskan sebagai
berikut:
a.
Tugas profesional guru
Tugas
profesional guru yang meliputi mendidik, mengajar, dan melatih mempunyai arti
yang berbeda. Tugas mendidik mempunyai arti bahwa guru harus meneruskan dan
mengembangkan nilai-nilai hidup, sedangkan tugas mengajar berarti meneruskan
dan mengembangkan ketrampilan-ketrampilan kepada anak didik. Sehingga dengan
demikian sebelum terjun dalam profesinya, guru sudah harus memiliki kemampuan
baik yang bersifat edukatif maupun non edukatif.
Adapun tugas pokok seorang guru dalam kedudukannya sebagai pendidik professional atau tenaga pendidik seperti disebutkan dalam UU RI No.20 tahun 2003
pasal 39 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan:[3]
1)
Tenaga
kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan
pendidikan.
2)
Pendidik
merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan
proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan penelitian, dan pengabdian
kepada mayarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
3)
Pendidik
yang mengajar pada satuan pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan
pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan tinggi disebut dosen.
b.
Tugas personal guru
Guru merupakan ujung tombak dalam proses belajar
mengajar didalam kelas. Oleh
karena itu kemampuan guru marupakan indikator pada keberhasilan proses belajar
mengajar. Disamping itu tugas profesionalisme guru juga mencakup tugas terhadap
diri sendiri, terhadap keluarga, dan terutama tugas dalam lingkungan masyarakat
dimana guru tersebut tinggal. Tugas-tugas tersebut tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan seorang guru, karena bagaimanapun juga sosok kehidupan seorang guru
adalah merupakan sosok utama yang berkaitan dengan lingkungan dimana guru
tinggal, sehingga guru harus mempunyai pribadi yang rangkap yang harus dapat
diperankan dimana guru itu berada. Tugas personal guru yang dimaksud disini
adalah tugas yang berhubungan dengan tanggungjawab pribadi sebagai pendidik, dirinya
sendiri dan konsep pribadinya. Tugas guru yang berhubungan dengan tanggung
jawab sebagai seorang pendidik, sangat erat hubungannya dengan tugas
profesionalisme yang harus dipenuhi oleh seorang guru dalam kaitannya dengan
pelaksanaan proses belajar mengajar. Dewasa ini sering dijumpai bahwa seorang
guru lebih mementingkan tugas pribadinya dari pada harus melaksanakan tugas dan
kewajibannya sebagai seorang pendidik, sehingga tidak mustahil adanya guru yang
tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai pendidik dengan baik, karena lebih
mementingkan persoalan yang berkenaan dengan pribadinya sendiri. Misalnya seorang guru tidak mengajar
karena harus mengajar ditempat lain untuk menambah pendapatan pribadinya. Hal
semacam ini seringkali mengakibatkan jatuhnya korban pada salah satu pihak,
yaitu anak didiknya, hal ini dikarenakan keteledoran guru yang berusaha mencari
tambahan penghasilan untuk dirinya pribadi. Kenyataan diatas, menunjukkan bahwa
sering kali guru tidak dapat memisahkan antara tanggung jawab sebagai seorang
pendidik dan kepentingan pribadinya, karena itu seorang guru harus mengetahui peran
dan tanggung jawab pekerjaan yang diembannya. Hal ini sesuai dengan apa yang
dikemukakan oleh DR. Zakiah Darajat, bahwa setiap guru hendaknya mengetahui dan
menyadari betul bahwa kepribadiannya yang tercermin dalam berbagai penampilan
itu ikut menentukan tercapai tidaknya tujuan pendidikan pada umumnya, dan tujuan
lembaga pendidikan tempat ia mengajar khususnya.[4]
Pernyataan tersebut mengandung pengertianbahwa
seorang guru dituntut untuk memiliki kepribadian yang mantap dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawabnya sebagai pendidik pada umumnya, ataupun citra dirinya yang
menyandang predikat sebagai seorang guru.
c.
Tugas sosial guru
Tugas sosial bagi seorang guru ini berkaitan
dengan komitmen dan konsep guru dalam masyarakat tentang peranannya sebagai
anggota masyarakat dan sebagai pembaharu pendidikan dalam masyarakat. Secara
langsung maupun tidak langsung tugas tersebut harus dipikul dipundak guru dalam
meningkatkan pembangunan pendidikan masyarakat.
Argumentasi sosial yang masih timbul dalam
masyarakat adalah menempatkan kedudukan guru dalam posisi yang terhormat, yang bukan
saja ditinjau dari profesi atau jabatannya, namun lebih dari itu merupakan
sosok yang sangat kompeten terhadap perkembangan kepribadian anak didik untuk
menjadi manusia–manusia kader pembangunan. Hal ini sesuai dengan apa yang
dikemukakan oleh Ali Saifulloh H.A. dalam bukunya “Antara Filsafat dan
Pendidikan“ yang mengemukakan bahwa argumentasi sosial ini melihat guru bukan
hanya sebagai pengajar, tetapi adalah sebagai pendidik masyarakat sosial lingkungannya
disamping masyarakat sosial profesi kerjanya sendiri.[5]
Dari pernyataan diatas dapat dipahami bahwa tugas
sosial guru tidak
hanya sebagai pendidik masyarakat keluarganya, tetapi juga masyarakat sosial lingkungannya serta
masyarakat sosial dari profesi yang disandangnya. Dengan perkataan lain, potret dan wajah bangsa dimasa depan tercermin dari potret-potret
diri para guru dewasa ini. Dengan gerak maju dinamika kehidupan bangsa berbanding lurus dengan citra para guru ditengah-tengah
masyarakat.[6]
Hal tersebut membuktikan bahwa sampai saat ini
masyarakat masih
menempatkan guru pada tempat yang terhormat dilingkunganya dan juga dalam kiprahnya untuk mensukseskan
pembangunan manusia seutuhnya.
Karena dari guru diharapkan masyarakat dapat memperoleh ilmu pengetahuan, dan hal ini mempunyai
arti bahwa guru mempunyai kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa menuju kepada pembentukan manusia Indonesia seutuhnya
berdasarkan Pancasila. Bahkan
pada hakikatnya guru juga merupakan komponen strategis yang memiliki peran penting dalam menentukan
gerak majunya kehidupan suatu
bangsa.
Melihat dari beberapa uraian diatas, maka dapat
digaris bawahi dalam
masyarakat tidak ada pejabat lain yang memikul tanggung jawab moral begitu besar selain guru dengan
segala konteks dari lingkupnya. Hal ini
sangat penting karena dari gurulah diharapkan nilai-nilai pengetahuan ynag
bersifat edukatif maupun normatif dapat diwariskan kepada generasi penerus
bangsa. Hal ini juga sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad saw.,
dalam suatu hadist yang artinya “Didiklah anak-anakmu, mereka itu dijadikan
buat menghadapi masa yang lain dari masa kamu nanti.[7]
11 Amrullah,
Pengelolaan Sekolah Dasar dan
Pengelolaan Kelas, (Ujung Pandang:
t.p; 1994), h. 8-10.
[1] Nana Sudjana, Dasar-
dasar
Proses Belajar Mengajar (Bandung: Sinar Baru, 1991), h. 15
[2] Pied A Sahertian dan Ida
Aleida, Superfisi Pendidikan dalam Rangka Program Inservice Educatio ( Surabaya: Usaha Nasional,
1990), h. 38
[3] Undang-Undang Republik
Indonesia, Sistem Pendidikan Nasional (Bandung: Citra Umbara, 2003),
h.27
[4] Zakiah Darajat, Ilmu Pendidikan Islam (
Jakarta: Bumi Aksara, 1992), h. 19
[5] Ali Saifullah, Antara
Filsafat dan Pendidikan (Surabaya: Usaha Nasional, 1989), h. 12-13
[6] Moh. Uzer Usman, Menjadi
Guru Profesional, (Bandung: Remaja Rosda Karya.. 1994), h. 15
[7] M. Athiyah Al-Abrosyi, Dasar-Dasar
Pokok Pendidikan Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1979),h. 35
Tidak ada komentar:
Posting Komentar