Selasa, 25 September 2012

Kompetensi Guru


1.     
Pengertian Kompetensi Guru
Pendidikan merupakan sesuatu yang penting dan utama dalam konteks pembangunan bangsa dan negara. Hal ini dapat terlihat dari tujuan nasional bangsa Indonesia yang salah satunya yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang menempati posisi yang strategis dalam pembukaan UUD 1945. Dalam situasi pendidikan,  khususnya pendidikan formal di sekolah, guru merupakan komponen yang penting dalam meningkatkan mutu pendidikan. Ini disebabkan guru berada di barisan terdepan dalam pelaksanaan pendidikan. Dengan kata lain, guru merupakan komponen yang paling berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas. Dengan demikian upaya perbaikan apapun yang dilakukan untuk meningkatkan pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa didukung oleh guru yang profesional dan berkompeten. Oleh karena itu, diperlukanlah sosok guru yang mempunyai kualifikasi, kompetensi dan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas profesionalnya. Satu kunci pokok tugas dan kedudukan guru sebagai tenaga professional menurut ketentuan pasal 4 UU Guru dan Dosen adalah sebagai agen pembelajaran (Learning Agent) yang berfungsi meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Sebagai agen pembelajaran guru memiliki peran sentral dan cukup strategis antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.
Untuk menjadi guru profesional tidaklah mudah, karena harus memenuhi berbagai macam persyaratan dan mempunyai kompetensi dalam bidang keguruan. Kompetensi keguruan merupakan salah satu hal yang harus dimiliki serta dikuasai oleh para guru dalam jenjang pendidikan apapun. Dalam kompetensi, guru-guru dapat mengembangkan profesinya sebagai pendidik yang baik, dapat mengendalikan dan mengatasi berbagai macam kesulitan dalam melaksanakan kewajibannya.
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik tersebut diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 bahwa seorang Guru PAI pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/ MA, SMK/MAK diharuskan memiliki kompetensi, kompetensi Guru PAI tersebut antara lain : 1). Menginterpretasikan materi, struktur, konsep dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran PAI, 2). Menganalisis materi, struktur, konsep dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran PAI.[1]
Kompetensi merupakan kemampuan, kecakapan dan keterampilan yang dimiliki seseorang berkenaan dengan tugas, jabatan maupun profesinya. Kompetensi adalah seperangkat alat kebutuhan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dan dosen dalam melaksanakan keprofesionalan.[2] Kompetensi mempunyai arti kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu).[3]
Istilah kompetensi sebenarnya memiliki banyak makna sebagaimana yang dikemukakan berikut :
a.       Menurut Broke and Stone, Descriptive of qualitative nature or teacher behaviour appears to be entirely meaningful. Kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti.
b.      Menurut Charles E. Johnson, Competency as a rational performance which satisfactorily meets the objective for a desired condition. Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan.
c.       Menurut Mc. Leod,  The state of legally competent or qualified. Keadaan berwenang atau memenuhi syarat menuntut ketentuan hukum.[4]
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.
Kompetensi guru merupakan berbagai kemampuan yang mendukung aktifitas pembelajaran yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang apapun. Seorang guru yang profesional memiliki kemampuan-kemampuan tertentu, kemampuan tersebut digunakan dalam membantu siswa belajar. Keberhasilan siswa dalam belajar banyak dipengaruhi oleh kemampuan-kemampuan guru profesional.
Guru merupakan salah satu kunci dalam peningkatan mutu pendidikan agama Islam, setiap upaya yang dilakukan untuk peningkatan kualitas pendidikan seperti perubahan kurikulum, pengembangan metode mengajar, penyediaan sarana dan prasarana akan lebih berarti apabila melibatkan guru. Oleh karena itu guru yang berkemampuan (kompetensi) sangat diperlukan dalam pengajaran.
Pengajaran merupakan suatu kondisi yang diupayakan guru sehingga menguntungkan siswa. Oleh karena itu, mengajar tidak hanya sekedar menguasai metode atau media pengajaran semata-mata. Akan tetapi, seorang guru juga harus memiliki kemampuan - kemampuan menetapkan tujuan, mengembangkan kemampuan, memanfaatkan alat yang tersedia dan membuat suasana kondusif dalam pencapaian hasil belajar.
Seseorang dikatakan kompeten dalam suatu bidang tertentu apabila mampu menguasai kecakapan kerja atau keahlian yang sesuai dengan tuntutan kewajiban yang bersangkutan, sehingga ia memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pelayanan sosial. Adapun dalam kaitannya dengan kompetensi guru, Sahertian sebagaimana telah dikutip oleh Trianto dan Titik Triwulan Tutik menyatakan bahwa ada tiga definisi yang dapat dikemukakan. Pertama, kompetensi guru adalah kemampuan guru untuk mewujudkan tujuan-tujuan pendidikan yang telah direncanakan.  Kedua, kompetensi guru adalah ciri hakiki dari kepribadian guru yang menuntunnya ke arah pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Ketiga, kompetensi guru adalah perilaku yang dipersyaratkan untuk mencapai tujuan pendidikan.[5] Dengan demikian kompetensi guru adalah kecakapan, kemampuan dan keterampilan yang dimiliki oleh seseorang yang bertugas mendidik siswa agar mempunyai kepribadian yang luhur dan mulia sebagaimana tujuan dar pendidikan, sehingga kompetensi menjadi tuntutan dasar bagi seorang guru.
2.      Urgensi Kompetensi Guru
Proses belajar mengajar merupakan suatu proses yang mengandung  serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam prosesbelajar mengajar tersirat adanya satu kesatuan kegiatan yang tak terpisahkan antara siswa yang belajar dan guru yang mengajar. Agar proses pembelajaran dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka guru mempunyai tugas dan peranan yang penting dalam mengantarkan peserta didiknya mencapai tujuan yang diharapkan. Oleh karena itu, sudah selayaknya guru mempunyai berbagai kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawabnya. Dengan kompetensi tersebut, maka akan menjadikan guru profesional, baik secara akademis maupun non akademis.
Masalah kompetensi guru merupakan hal urgen yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun. Guru yang terampil mengajar tentu harus pula memiliki pribadi yang baik dan mampu melakukan social adjustment dalam masyarakat. Kompetensi guru sangat penting dalam rangka penyusunan kurikulum. Ini dikarenakan kurikulum pendidikan haruslah disusun berdasarkan kompetensi yang dimiliki oleh guru. Tujuan, program pendidikan, system penyampaian, evaluasi, dan sebagainya, hendaknya direncanakan sedemikian rupa agar relevan dengan tuntutan kompetensi guru secara umum. Dengan demikian diharapkan guru tersebut mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebaik mungkin.[6]
Dalam hubungan dengan kegiatan dan hasil belajar siswa, kompetensi guru berperan penting. Proses belajar mengajar dan hasil belajar para siswa bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur dan isi kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbing para siswa. Guru yang berkompeten akan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga belajar para siswa berada pada tingkat optimal.[7]
3.      Bentuk-bentuk Kompetensi Guru
Salah satu komponen yang penting dan menentukan dalam menjamin mutu peningkatan kecerdasan bangsa adalah guru atau pendidik. Seperti yang dijelaskan bahwa guru merupakan salah satu bagian terpenting dalam pendidikan dan sebuah profesi yang membutuhkan keahlian dan kemampuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dalam ajaran Islam ada seruan bahwa setiap umat Islam wajib mendakwahkan ajaran agamanya. Hal ini dapat kita pahami dalam firman Allah swt yang terdapat dalam QS. An-Nahl (16):125 berikut ini: 
Terjemahnya:
”Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah. dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”[8]
Berdasarkan firman Allah tersebut dapat dipahami bahwa dalam perspektif pendidikan Islam siapapun dapat menjadi pendidik atau guru, dengan catatan memiliki pengetahuan dan kemampuan lebih, selain itu mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang diajarkannya. Akan tetapi, untuk menjadi guru yang profesional membutuhkan persyaratan lebih dari itu. Seorang guru harus memiliki kompetensi untuk dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik dan pengajar.
Proses belajar mengajar merupakan suatu bentuk kegiatan interaktif edukatif antara guru yang melakukan kegiatan mengajar dan peserta didik yang melakukan kegiatan belajar. Karena proses belajar mengajar merupakan suatu kewajiban guru, maka seorang guru memiliki tugas dan kewajiban serta kompetensi yang harus dijalankan guru agar tercapai suatu tujuan pendidikan yang diharapkan.
Dalam UU RI No. 14 Tahun 2005 Bab IV Pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru meliputi :
1)      Kompetensi Pedagogik
2)      Kompetensi Kepribadian
3)      Kompetensi Sosial 
4)      Kompetensi Profesional
Keempat kompetensi tersebut merupakan landasan dalam upaya mengembangkan sistem pendidikan. Untuk mengetahui lebih jelas maksud dari empat kompetensi tersebut, maka akan dijelaskan sebagai berikut :
a)      Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta  didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.[9]
b)      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.[10]
c)       Kompetensi Sosial 
Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif, dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik dan masyarakat sekitar.[11]
d)      Kompetensi Profesional
Kompetensi mempunyai arti kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu).[12] Artinya bahwa kompetensi (guru) merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban secara bertanggungjawab dan layak.
Profesional secara etimologi berasal dari kata profesi, yang berarti bidang pekerjaan (keterampilan, kejujuran dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah (1) bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.[13]
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa suatu pekerjaan yang bersifat profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Dalam perspektif UUGD yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam dan memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.[14]




[1] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007.
[2] Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 10.
[3] Hasan Alwi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2003), Cet. III, hlm. 584.
[4] Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 1999), h. 14
[5] Trianto dan Titik Triwulan Tutik, Tinjauan Yuridis Hak Serta Kewajiban Pendidik Menurut UU Guru dan Dosen, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006), h. 62-63.
[6] Oemar Hamalik,  Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2002), h.36
[7] Ibid
[8] Departemen Agama RI.,  op. cit., h. 383
[9] Lihat penjelasan pasal 10 ayat 1 UU RI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
[10] Ibid
[11] Ibid
[12] Hasan Alwi, op cit, h. 584.
[13] Uzer Usman, op cit, h.14
[14] Lihat penjelasan pasal 10 ayat 1 UU RI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar