1. Pengertian Kompetensi Guru
Pendidikan merupakan sesuatu
yang penting dan utama dalam konteks pembangunan bangsa dan negara. Hal ini
dapat terlihat dari tujuan nasional bangsa Indonesia yang salah satunya yaitu
mencerdaskan kehidupan bangsa yang menempati posisi yang strategis dalam
pembukaan UUD 1945. Dalam situasi pendidikan,
khususnya pendidikan formal di sekolah, guru merupakan komponen yang
penting dalam meningkatkan mutu pendidikan. Ini disebabkan guru berada di
barisan terdepan dalam pelaksanaan pendidikan. Dengan kata lain, guru merupakan
komponen yang paling berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil
pendidikan yang berkualitas. Dengan demikian upaya perbaikan apapun yang
dilakukan untuk meningkatkan pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan
tanpa didukung oleh guru yang profesional dan berkompeten. Oleh karena itu,
diperlukanlah sosok guru yang mempunyai kualifikasi, kompetensi dan dedikasi
yang tinggi dalam menjalankan tugas profesionalnya. Satu kunci pokok tugas dan
kedudukan guru sebagai tenaga professional menurut ketentuan pasal 4 UU Guru
dan Dosen adalah sebagai agen pembelajaran (Learning Agent) yang berfungsi
meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Sebagai agen pembelajaran guru
memiliki peran sentral dan cukup strategis antara lain sebagai fasilitator,
motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi
peserta didik.
Untuk menjadi guru profesional
tidaklah mudah, karena harus memenuhi berbagai macam persyaratan dan mempunyai
kompetensi dalam bidang keguruan. Kompetensi keguruan merupakan salah satu hal
yang harus dimiliki serta dikuasai oleh para guru dalam jenjang pendidikan
apapun. Dalam kompetensi, guru-guru dapat mengembangkan profesinya sebagai
pendidik yang baik, dapat mengendalikan dan mengatasi berbagai macam kesulitan
dalam melaksanakan kewajibannya.
Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik tersebut diperoleh melalui pendidikan tinggi program
sarjana atau diploma empat. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 16 Tahun 2007 bahwa seorang Guru PAI pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/
MA, SMK/MAK diharuskan memiliki kompetensi, kompetensi Guru PAI tersebut antara
lain : 1). Menginterpretasikan materi, struktur, konsep dan pola pikir
ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran PAI, 2). Menganalisis materi,
struktur, konsep dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran PAI.[1]
Kompetensi merupakan
kemampuan, kecakapan dan keterampilan yang dimiliki seseorang berkenaan dengan
tugas, jabatan maupun profesinya. Kompetensi adalah seperangkat alat kebutuhan,
keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru
dan dosen dalam melaksanakan keprofesionalan.[2]
Kompetensi mempunyai arti kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan
sesuatu).[3]
Istilah kompetensi sebenarnya
memiliki banyak makna sebagaimana yang dikemukakan berikut :
a. Menurut Broke and Stone, Descriptive of
qualitative nature or teacher behaviour appears to be entirely meaningful.
Kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak
sangat berarti.
b. Menurut Charles E. Johnson, Competency
as a rational performance which satisfactorily meets the objective for a
desired condition. Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk
mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan.
c. Menurut Mc. Leod, The state of legally competent or
qualified. Keadaan berwenang atau memenuhi syarat menuntut ketentuan hukum.[4]
Dari pengertian tersebut dapat
disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam
melaksanakan profesi keguruannya.
Kompetensi guru merupakan
berbagai kemampuan yang mendukung aktifitas pembelajaran yang harus dimiliki
oleh setiap guru dalam jenjang apapun. Seorang guru yang profesional memiliki
kemampuan-kemampuan tertentu, kemampuan tersebut digunakan dalam membantu siswa
belajar. Keberhasilan siswa dalam belajar banyak dipengaruhi oleh
kemampuan-kemampuan guru profesional.
Guru merupakan salah satu
kunci dalam peningkatan mutu pendidikan agama Islam, setiap upaya yang
dilakukan untuk peningkatan kualitas pendidikan seperti perubahan kurikulum,
pengembangan metode mengajar, penyediaan sarana dan prasarana akan lebih
berarti apabila melibatkan guru. Oleh karena itu guru yang berkemampuan
(kompetensi) sangat diperlukan dalam pengajaran.
Pengajaran merupakan suatu
kondisi yang diupayakan guru sehingga menguntungkan siswa. Oleh karena itu,
mengajar tidak hanya sekedar menguasai metode atau media pengajaran
semata-mata. Akan tetapi, seorang guru juga harus memiliki kemampuan - kemampuan
menetapkan tujuan, mengembangkan kemampuan, memanfaatkan alat yang tersedia dan
membuat suasana kondusif dalam pencapaian hasil belajar.
Seseorang dikatakan kompeten
dalam suatu bidang tertentu apabila mampu menguasai kecakapan kerja atau
keahlian yang sesuai dengan tuntutan kewajiban yang bersangkutan, sehingga ia
memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pelayanan sosial. Adapun dalam
kaitannya dengan kompetensi guru, Sahertian sebagaimana telah dikutip oleh
Trianto dan Titik Triwulan Tutik menyatakan bahwa ada tiga definisi yang dapat
dikemukakan. Pertama, kompetensi guru adalah kemampuan guru untuk
mewujudkan tujuan-tujuan pendidikan yang telah direncanakan. Kedua, kompetensi guru adalah ciri
hakiki dari kepribadian guru yang menuntunnya ke arah pencapaian tujuan
pendidikan yang telah ditetapkan. Ketiga, kompetensi guru adalah
perilaku yang dipersyaratkan untuk mencapai tujuan pendidikan.[5]
Dengan demikian kompetensi guru adalah kecakapan, kemampuan dan keterampilan
yang dimiliki oleh seseorang yang bertugas mendidik siswa agar mempunyai
kepribadian yang luhur dan mulia sebagaimana tujuan dar pendidikan, sehingga
kompetensi menjadi tuntutan dasar bagi seorang guru.
2. Urgensi Kompetensi Guru
Proses belajar mengajar
merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian
perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung
dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam prosesbelajar
mengajar tersirat adanya satu kesatuan kegiatan yang tak terpisahkan antara
siswa yang belajar dan guru yang mengajar. Agar proses pembelajaran dapat
dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka guru mempunyai tugas dan peranan
yang penting dalam mengantarkan peserta didiknya mencapai tujuan yang
diharapkan. Oleh karena itu, sudah selayaknya guru mempunyai berbagai
kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawabnya. Dengan kompetensi
tersebut, maka akan menjadikan guru profesional, baik secara akademis maupun
non akademis.
Masalah kompetensi guru
merupakan hal urgen yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang
pendidikan apapun. Guru yang terampil mengajar tentu harus pula memiliki
pribadi yang baik dan mampu melakukan social adjustment dalam masyarakat.
Kompetensi guru sangat penting dalam rangka penyusunan kurikulum. Ini
dikarenakan kurikulum pendidikan haruslah disusun berdasarkan kompetensi yang
dimiliki oleh guru. Tujuan, program pendidikan, system penyampaian, evaluasi,
dan sebagainya, hendaknya direncanakan sedemikian rupa agar relevan dengan
tuntutan kompetensi guru secara umum. Dengan demikian diharapkan guru tersebut
mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebaik mungkin.[6]
Dalam hubungan dengan kegiatan
dan hasil belajar siswa, kompetensi guru berperan penting. Proses belajar
mengajar dan hasil belajar para siswa bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola,
struktur dan isi kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh
kompetensi guru yang mengajar dan membimbing para siswa. Guru yang berkompeten
akan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga belajar para siswa berada pada
tingkat optimal.[7]
3. Bentuk-bentuk Kompetensi Guru
Salah satu komponen yang
penting dan menentukan dalam menjamin mutu peningkatan kecerdasan bangsa adalah
guru atau pendidik. Seperti yang dijelaskan bahwa guru merupakan salah satu
bagian terpenting dalam pendidikan dan sebuah profesi yang membutuhkan keahlian
dan kemampuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dalam ajaran Islam ada seruan
bahwa setiap umat Islam wajib mendakwahkan ajaran agamanya. Hal ini dapat kita
pahami dalam firman Allah swt yang terdapat dalam QS. An-Nahl (16):125 berikut
ini:
Terjemahnya:
”Serulah (manusia)
kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah. dan pelajaran yang baik dan bantahlah
mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui
tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui
orang-orang yang mendapat petunjuk.”[8]
Berdasarkan firman Allah tersebut dapat dipahami bahwa dalam perspektif
pendidikan Islam siapapun dapat menjadi pendidik atau guru, dengan catatan
memiliki pengetahuan dan kemampuan lebih, selain itu mampu mengimplementasikan
nilai-nilai yang diajarkannya. Akan tetapi, untuk menjadi guru yang profesional
membutuhkan persyaratan lebih dari itu. Seorang guru harus memiliki kompetensi
untuk dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik dan pengajar.
Proses belajar mengajar merupakan suatu bentuk kegiatan interaktif edukatif
antara guru yang melakukan kegiatan mengajar dan peserta didik yang melakukan
kegiatan belajar. Karena proses belajar mengajar merupakan suatu kewajiban
guru, maka seorang guru memiliki tugas dan kewajiban serta kompetensi yang
harus dijalankan guru agar tercapai suatu tujuan pendidikan yang diharapkan.
Dalam UU RI No. 14 Tahun 2005 Bab IV Pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa
kompetensi yang harus dimiliki oleh guru meliputi :
1)
Kompetensi Pedagogik
2)
Kompetensi Kepribadian
3)
Kompetensi Sosial
4)
Kompetensi Profesional
Keempat kompetensi tersebut merupakan landasan dalam upaya mengembangkan
sistem pendidikan. Untuk mengetahui lebih jelas maksud dari empat kompetensi
tersebut, maka akan dijelaskan sebagai berikut :
a)
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik
yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimilikinya.[9]
b)
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak
mulia.[10]
c)
Kompetensi
Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat
untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif, dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik dan masyarakat sekitar.[11]
d)
Kompetensi Profesional
Kompetensi mempunyai arti kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan
sesuatu).[12]
Artinya bahwa kompetensi (guru) merupakan kemampuan seorang guru dalam
melaksanakan kewajiban secara bertanggungjawab dan layak.
Profesional secara etimologi berasal dari kata profesi, yang berarti bidang
pekerjaan (keterampilan, kejujuran dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah
(1) bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.[13]
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa suatu pekerjaan yang
bersifat profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus
dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Dalam perspektif
UUGD yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam dan memungkinkannya membimbing
peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar
nasional pendidikan.[14]
[1] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007.
[2] Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 10.
[3] Hasan Alwi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 2003), Cet. III, hlm.
584.
[4] Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: Remaja Rosda
Karya, 1999), h. 14
[5] Trianto dan Titik Triwulan Tutik, Tinjauan Yuridis Hak Serta
Kewajiban Pendidik Menurut UU Guru dan Dosen, (Jakarta : Prestasi Pustaka, 2006), h. 62-63.
[6] Oemar Hamalik, Pendidikan
Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta : Bumi Aksara, 2002), h.36
[7] Ibid
[8] Departemen Agama
RI., op. cit., h. 383
[9] Lihat penjelasan pasal 10 ayat 1 UU RI No. 14 Tahun 2005 Tentang
Guru dan Dosen.
[10] Ibid
[11] Ibid
[12] Hasan Alwi, op cit, h. 584.
[13] Uzer Usman, op cit, h.14
[14] Lihat penjelasan pasal 10 ayat 1 UU RI No. 14 Tahun 2005 Tentang
Guru dan Dosen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar