Selasa, 25 September 2012

Profesi Guru dan Guru Profesional


Dalam percakapan sehari-hari sering terdengar istilah profesi atau profesional. Seseorang mengatakan bahwa profesinya sebagai seorang dokter, yang lain mengatakan bahwa profesinya sebagai arsitek, atau ada pula sebagai  pengacara, guru, para staf dan karyawan instrumen militer dan pemerintahan juga tidak henti-hentinya mengatakan akan meningkatkan keprofesionalnya. Ini berarti bahwa jabatan mereka adalah suatu profesi juga.
Di dalam al-Qur’an  Karim dijelaskan  bahwa Allah menciptakan  kalam  sebagai alat pengembangan  pengetahuan sebagaimana yang terdapat dalam  QS. al-Alaq (96) : 1-5 yang berbunyi :

Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan, Dia menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang paling Pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.[1]
Berdasarkan ayat tersebut  di atas  dapat diambil kesimpulan bahwa Allah  telah memerintahkan  umatnya  untuk menuntut ilmu dan memberi pengetahuan  kepada orang lain, orang dapat memberi ilmu pengetahuan  adalah guru, dalam hal ini adalah guru yang profesional  dalam bidangnya.
Istilah “profesi” sudah cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan profesional. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih tepat, berikut ini akan dikemukakan pengertian “profesi” dan kemudian akan dikemukakan pengertian profesi guru. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Ada beberapa istilah lain yang dikembangkan yang bersumber dari istilah “profesi” yaitu istilah professional, profesionalisme, profesionalitas, dan profesionaloisasi secara tepat, berikut ini akan diberikan penjelasan singkat mengenai pengertian istilah-istilah tersebut.
Agar memperoleh pemahaman yang agak mendalam tentang apa profesi itu, berikut dikemukakan beberapa pandangan. Profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.[2]
Piet A Suhertian, mengemukakan profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.[3]
Profesi pada hakekatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka (to profess artinya menyatakan).[4] Yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau peleyanaan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Dari pengertiaan itu dapat diketahui bahwa unsur-unsur profesi itu terdiri dari pernyataan atau janji terbuka, pengabdian dan suatu pekerjaan atau jabatan. Ketiga unsur tersebut harus menyatu dalam diri seorang guru agar pekerjaan atau jabatan guru tersebut dapat berdaya guna dalam proses belajar mengajar, sehingga guru tersebut dapat menjadi panutan masyarakat.
Mc Cully menyatakan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum.[5]
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education yang dikutip dari Flas Aerob Blog bahwa  ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:[6]
1.      Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2.      Suatu teknik intelektual
3.      Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4.      Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5.      Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6.      Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7.      Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8.      Pengakuan sebagai profesi
9.      Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10.  Hubungan yang erat dengan profesi lain
B.J. Chandler menegaskan tentang profesi mengajar, dikatakannya bahwa profesi mengajar adalah suatu jabatan yang mempunyai kekhusususan. Kekhusususan itu memerlukan kelengkapan mengajar dan keterampilan yang menggambarkan bahwa sesorang melakukan tugas mengajar yaitu membimbing manusia[7]
Jadi simplenya, menurut kutipan di atas, profesi itu adalah suatu pekerjaan atau kegiatan kita dalam kehidupan sehari-hari. Karena apapun profesinya yang penting adalah cara seseorang menjalaninya yaitu sesuai dengan etika yang ada.
Menurut De George yang dikutip dari http://id.answers.yahoo.com, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional menurut De George.
Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.[8]
Hal yang sangat diperlukan oleh suatu profesi adalah pengakuan masyarakat atas jasa yang diberikannya.
Islam telah lama mendeklarasikan tentang pentingnya keahlian dalam segala bidang, termasuk di dalamnya dalam upaya pendidikan.  Sebagai bukti dalam al Qur’an Allah swt, berfirman dalam QS. al An’am (6): 135 disebutkan :

Terjemahnya:
Katakanlah: “Hai kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu, sesungguhnya aku berbuat (pula). Kelak kamu akan mengetahui, siapakah (diantara kita) yang akan memperoleh hasil yang baik dari dunia ini. Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak akan mandapat keberuntungan.”[9]

Firman Allah swt pada ayat di atas menurut pengarang tafsir al Kasysyaf seperti yang dijelaskan dalam tafsir al-Maraghi memuat dua pengertian, yaitu bekerjalah kalian menurut kemampuanmu dalam mengurus urusanmu, menurut kebiasaanmu dan kemungkinan yang ada padamu seuh-jauhnya. Atau bisa juga bekerjalah kalian menurut arah dan keaadaanmu yang kamu berada padanya. Apabila ada seseorang yang disururh untuk tetap pada suatu keaadaan, maka dikatakan kepadanya: tetaplah kamu pada keadaan kamu, janganlah kamu berpaling dari padanya, sesungguhnya aku bekerja menurut keadaanku.[10]
Dengan demikian profesi pada hakekatnya adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan yang berkualifikasi tinggi dalam melayani atau mengabdi kepentingan umum untuk mencapai kesejahteraan manusia.
Sedangkan Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.[11]
Moh. Uzer Usman dalam Bukunya berjudul Menjadi Guru Profesional berpendapat bahwa profesional berarti kemampuan atau keahlian khusus dengan sangat menjadi andalan.[12]
Dengan menyimak kedua pendapat tersebut di atas maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa di antara ciri suatu profesi adalah harus mempunyai kemampuan untuk kecakapan khusus yang tidak mungkin dimiliki oleh sembarang orang secara sistimatis dalam pendidikan khusus yang memakan waktu lama dalam perguruan tinggi yang cukup dewasa. Sebagaimana   terdapat dalam al-Qur’an  pada  QS.  Az-Zumar (39) : 9 :

Terjemahnya :
…katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.[13]
Dalam surah ini dijelaskan  bahwa tidaklah sama antara orang  yang memiliki ilmu pengetahuan dengan orang yang tidak berilmu, dijelaskan pula bahwa orang memiliki pengetahuan harus memberikan pengetahuannya kepada orang lain.
Dalam beberapa hal jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI ) yang mewadai seluruh sarjana pendidikan
Profesi kependidikan, khususnya profesi keguruan mempunyai tugas utama melayani masyarakat dalam bidang keguruan mengandung arti peningkatan segala daya dan usaha dalam rangka pencapaian secara optimal layanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Untuk melangkah kepada jabatan professional, guru harus mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam membuat keputusan tentang jabatannya sendiri. Organisasi guru harus mempunyai kekuasaan dan kepemimpinan yang potensial untuk bekerjasama, dan bukan didikte dengan kelompok yang berkepentingan, misalnya oleh lembaga pendidikan guru atau kantor wilayah pendidikan dan kebudayaan beserta jajarannya.
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikaruniai sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memiliki untuk memasuki  profesi guru ,ia dituntut untuk belajar dan  berlaku seperti itu.
Profesi guru  bukanlah pekerjaan  yang mudah namun merupakan tugas yang mulia. Sebagaimana  dijelaskan  dalam al-Qur’an Karim QS.  al-Mujaadilah (58): 11 sebagai berikut:

Terjemahnya :
. . .  Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.[14]

Dengan demikian  penulis dapat menyimpulkan bahwa tugas sebagai guru meskipun tidak mudah namun merupakan pekerjaan  yang mulia selama guru  tersebut melaksanakan  tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan peserta didik, guru harus selalu menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karenanya guru selalu dituntut untuk secara terus menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya, keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan kode etik guru Indonesia yang berbunyi : Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Berdasarkan uraian di atas penulis mengambil kesimpulan bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang dipandang sebagai kunci utama keberhasilannya sangat ditentukan oleh guru yang dapat memanfaatkan segala fasilitas pendidikan secara efisiensi dan efektif. Dengan demikian pengolahan sekolah atau kelas merupakan usaha sadar dengan memanfaatkan segala potensi sehingga suasana belajar mengajar dapat berlangsung secara baik.

Sumber:



[1] Departemen Agama RI, al Qur’an al Karim dan Terjemahnya  (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2002), h . 904
[2] Departemen Pendidikan nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2003), hal. 897
[3] Piet A. Sahertian, Profil Pendidik Profesional, (Yogyakarta:Andi offset, 1994), h. 26
[4] Ibid, h. 26
[5] Syafrudin Nurdin, dan basyirudin usman, Guru Profesionl dan Implementasi Kurikulum , (Cet.II; Jakarta : Ciputat Pers, 2003),  h. 24
[6] http://aeros-adh13.blogspot.com/2010/10/definisi-profesi.html (diakses, tanggal, 15 Oktober 2010, Pukul 12.00 wita)
[7] Piet A. Sahertian dan Ida Aleida Sahertian, Supervisi Pendidikan dalam rangka Program Inservice Education, (Cet.II; Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1992), h. 2.
[8] http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20091025194556AAv5VT6, (diakses, tanggal 18 November  2010, pukul 10.00 wita)
[9] Departemen Agama RI, op. cit, h. 195
[10] Ahmad Mustafa al Maraghi, Tafsir al Maraghi, (Juz 8; tt.p:t.p.,t.t.), h. 39 - 40
[11]http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20091025194556AAv5VT6 (diakses, tanggal 18 November  2010, pukul 10.00 wita)
[12] Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung, PT. Remaja Rosda Karya, 1980), h.107
[13] Departemen Agama RI.,  op. cit., h. 659
[14] Departemen Agama RI., op. cit.,  h. 793

Tidak ada komentar:

Posting Komentar