Dalam percakapan sehari-hari sering terdengar istilah profesi atau
profesional. Seseorang mengatakan bahwa profesinya sebagai seorang dokter, yang
lain mengatakan bahwa profesinya sebagai arsitek, atau ada pula sebagai pengacara, guru, para staf dan karyawan
instrumen militer dan pemerintahan juga tidak henti-hentinya mengatakan akan
meningkatkan keprofesionalnya. Ini berarti bahwa jabatan mereka adalah suatu
profesi juga.
Di dalam al-Qur’an Karim
dijelaskan bahwa Allah menciptakan kalam
sebagai alat pengembangan
pengetahuan sebagaimana yang terdapat dalam QS. al-Alaq (96) : 1-5 yang berbunyi :
Bacalah dengan
(menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan, Dia menciptakan manusia dari segumpal
darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang paling Pemurah,
Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada
manusia apa yang tidak diketahuinya.[1]
Berdasarkan ayat
tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Allah telah memerintahkan umatnya
untuk menuntut ilmu dan memberi pengetahuan kepada orang lain, orang dapat memberi ilmu
pengetahuan adalah guru, dalam hal ini
adalah guru yang profesional dalam
bidangnya.
Istilah “profesi” sudah
cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas
guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan profesional. Untuk memperoleh
pemahaman yang lebih tepat, berikut ini akan dikemukakan pengertian “profesi”
dan kemudian akan dikemukakan pengertian profesi guru. Biasanya sebutan
“profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh
seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi
karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti
bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang
oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan
dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Ada beberapa istilah lain
yang dikembangkan yang bersumber dari istilah “profesi” yaitu istilah
professional, profesionalisme, profesionalitas, dan profesionaloisasi secara
tepat, berikut ini akan diberikan penjelasan singkat mengenai pengertian
istilah-istilah tersebut.
Agar memperoleh pemahaman
yang agak mendalam tentang apa profesi itu, berikut dikemukakan beberapa pandangan.
Profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah bidang
pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan
sebagainya) tertentu.[2]
Piet A Suhertian,
mengemukakan profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, yang menyatakan
bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya
pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.[3]
Profesi pada hakekatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka (to
profess artinya menyatakan).[4]
Yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau
peleyanaan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan
itu. Dari pengertiaan itu dapat diketahui bahwa unsur-unsur profesi itu terdiri
dari pernyataan atau janji terbuka, pengabdian dan suatu pekerjaan atau
jabatan. Ketiga unsur tersebut harus menyatu dalam diri seorang guru agar
pekerjaan atau jabatan guru tersebut dapat berdaya guna dalam proses belajar
mengajar, sehingga guru tersebut dapat menjadi panutan masyarakat.
Mc Cully menyatakan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan
yang memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan
kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum.[5]
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia
of education yang dikutip dari Flas Aerob Blog bahwa ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:[6]
1.
Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang
terus berkembang dan diperluas
2.
Suatu teknik intelektual
3. Penerapan praktis dari teknik
intelektual pada urusan praktis
4. Suatu periode panjang untuk
pelatihan dan sertifikasi
5. Beberapa standar dan pernyataan
tentang etika yang dapat diselenggarakan
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada
profesi sendiri
7. Asosiasi dari anggota profesi
yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi
antar anggotanya
8. Pengakuan sebagai profesi
9. Perhatian yang profesional
terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10. Hubungan yang erat dengan profesi
lain
B.J. Chandler menegaskan
tentang profesi mengajar, dikatakannya bahwa profesi mengajar adalah suatu
jabatan yang mempunyai kekhusususan. Kekhusususan itu memerlukan kelengkapan
mengajar dan keterampilan yang menggambarkan bahwa sesorang melakukan tugas
mengajar yaitu membimbing manusia[7]
Jadi
simplenya, menurut kutipan di atas, profesi itu adalah suatu pekerjaan atau
kegiatan kita dalam kehidupan sehari-hari. Karena apapun profesinya yang
penting adalah cara seseorang menjalaninya yaitu sesuai dengan etika yang ada.
Menurut De George yang dikutip dari http://id.answers.yahoo.com, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi
itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini
timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk
dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional menurut De
George.
Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu
keahlian.[8]
Hal yang sangat diperlukan oleh suatu profesi adalah pengakuan masyarakat atas jasa yang diberikannya.
Islam telah lama mendeklarasikan tentang pentingnya
keahlian dalam segala bidang,
termasuk di dalamnya dalam upaya pendidikan. Sebagai bukti dalam al Qur’an Allah swt,
berfirman dalam QS. al An’am (6): 135 disebutkan :
Terjemahnya:
Katakanlah: “Hai kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu,
sesungguhnya aku berbuat (pula). Kelak kamu akan mengetahui, siapakah (diantara
kita) yang akan memperoleh hasil yang baik dari dunia ini. Sesungguhnya
orang-orang yang zalim itu tidak akan mandapat keberuntungan.”[9]
Firman Allah swt pada ayat di atas menurut pengarang tafsir al Kasysyaf
seperti yang dijelaskan dalam tafsir al-Maraghi memuat dua pengertian, yaitu
bekerjalah kalian menurut kemampuanmu dalam mengurus urusanmu, menurut
kebiasaanmu dan kemungkinan yang ada padamu seuh-jauhnya. Atau bisa juga
bekerjalah kalian menurut arah dan keaadaanmu yang kamu berada padanya. Apabila
ada seseorang yang disururh untuk tetap pada suatu keaadaan, maka dikatakan
kepadanya: tetaplah kamu pada keadaan kamu, janganlah kamu berpaling dari padanya,
sesungguhnya aku bekerja menurut keadaanku.[10]
Dengan demikian profesi pada hakekatnya adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pengetahuan dan
keterampilan yang berkualifikasi tinggi dalam melayani atau mengabdi kepentingan umum untuk mencapai kesejahteraan manusia.
Sedangkan Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan
purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan
mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan
suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang
menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar
hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.[11]
Moh. Uzer Usman dalam Bukunya berjudul Menjadi
Guru Profesional berpendapat bahwa profesional berarti kemampuan atau
keahlian khusus dengan sangat menjadi andalan.[12]
Dengan menyimak kedua pendapat tersebut di atas maka penulis dapat menarik
kesimpulan bahwa di antara ciri suatu profesi adalah harus mempunyai kemampuan
untuk kecakapan khusus yang tidak mungkin dimiliki oleh sembarang orang secara
sistimatis dalam pendidikan khusus yang memakan waktu lama dalam perguruan
tinggi yang cukup dewasa. Sebagaimana
terdapat dalam al-Qur’an
pada QS. Az-Zumar (39) : 9 :
Terjemahnya :
…katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan
orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah
yang dapat menerima pelajaran.[13]
Dalam surah ini dijelaskan bahwa tidaklah sama antara orang yang memiliki ilmu pengetahuan dengan orang
yang tidak berilmu, dijelaskan pula bahwa orang memiliki pengetahuan harus
memberikan pengetahuannya kepada orang lain.
Dalam beberapa hal
jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat
dicapai. Di Indonesia telah ada persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang
merupakan wadah seluruh guru mulai dari taman kanak-kanak sampai guru sekolah
lanjutan atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI ) yang
mewadai seluruh sarjana pendidikan
Profesi kependidikan,
khususnya profesi keguruan mempunyai tugas utama melayani masyarakat dalam
bidang keguruan mengandung arti peningkatan segala daya dan usaha dalam rangka
pencapaian secara optimal layanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Untuk
melangkah kepada jabatan professional, guru harus mempunyai pengaruh yang cukup
besar dalam membuat keputusan tentang jabatannya sendiri. Organisasi guru harus
mempunyai kekuasaan dan kepemimpinan yang potensial untuk bekerjasama, dan
bukan didikte dengan kelompok yang berkepentingan, misalnya oleh lembaga
pendidikan guru atau kantor wilayah pendidikan dan kebudayaan beserta
jajarannya.
Profesi guru berhubungan
dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan.
Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan
yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil.
Barangkali tidak semua orang dikaruniai sifat seperti itu, namun bila seseorang
telah memiliki untuk memasuki profesi
guru ,ia dituntut untuk belajar dan
berlaku seperti itu.
Profesi guru
bukanlah pekerjaan yang mudah
namun merupakan tugas yang mulia. Sebagaimana
dijelaskan dalam al-Qur’an Karim
QS. al-Mujaadilah (58): 11 sebagai
berikut:
Terjemahnya :
. . . Allah
akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang
diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang
kamu kerjakan.[14]
Dengan demikian penulis dapat menyimpulkan bahwa tugas
sebagai guru meskipun tidak mudah namun merupakan pekerjaan yang mulia selama guru tersebut melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan
peserta didik, guru harus selalu menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya
dengan keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan
perkembangan masyarakat. Yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan
teknologi. Oleh karenanya guru selalu dituntut untuk secara terus menerus
meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya,
keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan kode etik guru Indonesia
yang berbunyi : Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Berdasarkan uraian di atas penulis mengambil
kesimpulan bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang dipandang sebagai kunci
utama keberhasilannya sangat ditentukan oleh guru yang dapat memanfaatkan
segala fasilitas pendidikan secara efisiensi dan efektif. Dengan demikian pengolahan
sekolah atau kelas merupakan usaha sadar dengan memanfaatkan segala potensi
sehingga suasana belajar mengajar dapat berlangsung secara baik.
Sumber:
[1] Departemen Agama
RI, al Qur’an al Karim dan Terjemahnya
(Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2002), h . 904
[2] Departemen Pendidikan
nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Departemen Pendidikan
Nasional, 2003), hal. 897
[3] Piet A. Sahertian, Profil Pendidik
Profesional, (Yogyakarta:Andi offset, 1994), h. 26
[4] Ibid, h. 26
[5] Syafrudin Nurdin, dan
basyirudin usman, Guru Profesionl dan Implementasi Kurikulum , (Cet.II;
Jakarta : Ciputat Pers, 2003), h. 24
[6] http://aeros-adh13.blogspot.com/2010/10/definisi-profesi.html (diakses, tanggal, 15 Oktober 2010, Pukul
12.00 wita)
[7] Piet A. Sahertian dan Ida
Aleida Sahertian, Supervisi Pendidikan dalam rangka Program Inservice
Education, (Cet.II; Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1992), h. 2.
[8] http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20091025194556AAv5VT6,
(diakses, tanggal 18 November 2010,
pukul 10.00 wita)
[9] Departemen Agama RI, op.
cit, h. 195
[10] Ahmad Mustafa al
Maraghi, Tafsir al Maraghi, (Juz 8; tt.p:t.p.,t.t.), h. 39 - 40
[11]http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20091025194556AAv5VT6
(diakses, tanggal 18 November 2010,
pukul 10.00 wita)
[12] Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung, PT. Remaja Rosda Karya, 1980),
h.107
[13] Departemen Agama
RI., op. cit., h. 659
[14] Departemen Agama
RI., op. cit., h. 793
Tidak ada komentar:
Posting Komentar